Curi Mobil Majikan, Karyawan Wisma Ditangkap Polisi
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Seorang pria Berinisial R.S (22)
yang merupakan karyawan Wisma Alda
Syariah di Jalan Cengkeh Kel.Gedung meneng
Kota Bandar Lampung berhasil ditangkap Sateskrim Polresta Bandar Lampung
dengan dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara lantaran R.S telah
melakukan pencurian 1 unit mobil milik Majikannya.
Awalnya
Pencurian terjadi pada hari minggu tanggal 5 juni 2022 di Wisma Alda Syariah di
Jalan Cengkeh Kel.Gedung meneng Kota
Bandar Lampung dan pada saat itu pelaku
yang bekerja di Wisma Tersebut mengambil kunci kontak mobil korban ketika
korban sedang pergi lalu pelaku membawa mobil korban ke Palembang, setelah
korban pulang tidak melihat mobil miliknya dan juga keberadaan pelaku dan
melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian. Kemudian Satreskrim Polresta
melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku sehingga mengetahui
keberadaannya di daerah Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Batubara lalu
berkoordinasi dengan Polres Setempat dan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022
atau 2 hari setelahnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil
milik korban
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Ino Hariantom, S.I.K. yang diwakili Kasat Reskrim
Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K mengatakan bahwa kerja keras Sat Reskrim
Polresta Bandar Lampung dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara membuahkan
hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam kurun waktu 2 hari.
Kasat reskrim
menjelaskan modus operandi pelaku RS yang mencuri 1 unit mobil Mitsubishi
Pajero warna Hitam dari pemilik nya yang merupakan majikan di tempat kerjanya
yaitu dengan cara mengambil kunci dari dalam kamar korban ketika korban sedang
keluar dan juga pelaku pada saat itu mematikan aliran listrik agar CCTV tidak
hidup.
“Korban
merupakan masjikan pelaku, pelaku ini berniatan ingin memiliki mobil dan menjualnya lalu ketika korban keluar
pelaku mengambil kuncinya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kasat Reskrim pada
saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung. Rabu (15/6/2022).
Terhadap
pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHpidaan tentang pencurian dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara.
Pada saat
yang sama Kasat Reskrim Juga memaparkan hasil ungkap kasus Penggelapan 1 unit
Mobil Toyota Innova warna hitam yang dilakukan oleh Pelaku DS (34) yang
t5erjadi pada hari rabu tanggal 13 April 2022 di Jalan Tirtayasa perum Wijaya
Sukabumi Bandar Lampung.
“Satreskrim
berhasil ungkap kasus penggelapan 1 unit mobil toyota Inova berdasrkan pelaku
DS yang telah ditangkap oleh Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan sehingga
berdasarkan keterangannya bahaw mobil korban di gadaikannya di Lampung Utara
lalu Sat Reskrim Kemudian Berhasil Mengidentifikasinya dan benar mobil berada
di lokasi yang dijelaskan lalu mobil sekarang diamankan di Polresta Bandar
Lampung Untuk Selanjutnya akan di lakukan penyidikan lebih lajut,” tutup Kasat
Reskrim. (ida/rls)
Comments