Sat Reskrim Narkoba Polresta Bandar Lampung Amankan Pengedar Sabu
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Polresta Bandar Lampung Polda
Lampung, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk
seorang wiraswasta yang menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, pelaku
berinisial NS (36) warga Gedung Pakuon Kel. Teluk Betung Utara Kota Bandar
Lampung.
Pelaku ditangkap Di Jl.
Kh. Hasim Azhari no.30 kel. Gedung
pakuon Kec. Teluk betung utara, Kota Bandar Lampung, pukul 15.40 WIB.
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK. melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol
Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. dalam releasenya, Rabu (22/6/2022),
mengatakan, “Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung telah Mengamankan seorang
pelaku berinisial NS dan dari hasil penggeledahan dibadan pelaku ditemukan 2
klip paket sedang Sabu serta timbangan,“ ucap Kasat.
Penangkapan
pelaku Berawal dari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mendapat informasi
dari masyarakat bahwa di Jl. Kh. Hasim azhari no.30 kel. Gedung Pakuon Kec. Teluk betung utara,
Kota Bandar Lampung Sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika, setelah
mendapatkan Informasi tersebut tim opsnal
Sat Reskrim Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi TKP yang dimana
sesampainya di TKP tim opsnal mengamati 1 (satu) orang laki-laki dengan
ciri-ciri mencurigakan, lalu dilakukan
penggeledahan badan, ternyata benar dari
saku celana pelaku ditemukan 2 (dua) paket sedang berisikan 16 gram sabu, 1
(satu) hp android, 1 (satu) pack klip dan 1 (satu) timbangan digital
selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor
Polresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.
“Atas
perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)
UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6
tahun kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutupnya. (ida/rls)
Comments