Berita Hangat

Laporan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

OTENTIK (LAMSEL) – Rabu (22/6/2022) sekira jam 22.00 WIB, telah melakukan ungkap kasus di duga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kos-kosan ibu ratu Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

I. Dasar.   : Laporan Polisi Nomor  : LP / B /   653  / VI / 2022/ SPKT / SEK NATAR / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Juni 2022

II. Pasal yang dipersangkakan. :  Pasal 363 KUHPidana 

III. Waktu & Tempat terjadinya tindak pidana  :

- Pada hari Senin tanggal 20  Juni 2022, sekira jam 12.30 Wib, di kos-kosan ibu ratu Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

IV. Pelapor  :

 

1. Debora natalia siallagan Jenis kelamin Perempuan, tempat tanggal lahir di sumber agung , pekerjaan mahasiswa, agama kristen, alamat dusun sumber agung kec. Ambarawa kab. Pringsewu

 

V. Saksi.  :

 

1. Saksi : wiwinda  silitonga, penyabungan 20 oktober 2001, jenis kelamin perempuan, mahasiswa , Alamat jln kesuma bangsa lk 04 kec. Kalianda kab. Lamsel

 

2. Saksi : Grace sani siahaan, tanjung balai 24 mei 2000, jenis kelamin perempuan, Mahasiswa, di kos-kosan ibu ratu Desa Hajimena kec. Natar kab. Lamsel

 

VI. Identitas Terlapor. :

 

1. Nur choiri als Kiwing Bin Ahmad Ichsan, 30 th, wiraswasta, suku jawa dusun 1 desa tanjung sari kec. Natar Kab.lamsel

 

2. GUN .Umur 32 tahun pekerjaan , wiraswasta .suku Lampung. Alamat  Lampung timur

 ( DPO)

 

VII. Kronologis singkat Kejadian  :

•  Pada Hari Senin tanggal 20 Juni 2022, sekira Pukul 12.30 wib, Dr Gg. Senen Kost2 Ibu Ratu Ds. Hajimena Kec. Natar Kab. Lam-Sel, Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol: BE 6137 UQ wama Magenta Hitam, tahun pembuatan 2019, Nomor Rangka MHM1123X190313 Nomor Mesin JM11E2172531, AN strk CLAUDIA EUNIKE SIALLAGAN 4 Dsn Sumber Agung 1 RT/RW 001/001 Desa Sumber Agung Kec. Sumber agung Kab Pringsewu, adapun sepeda motor tersebut hilang diparkir depan halaman kost2an IBU RATU, dengan cara dikunci stang, dan pelapor sedang beres beres kost, pelapor mendengar suara motor hidup terlapor tidak kelihatan lagi, dan STNK sepeda motor berada dalam jok, plat belakang lepas dan jas hujan Kerugian ditahir senilai 17.364.000 (Tujuh belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah)

 

Dengan adanya peristiwa tersebut datas pelapor merasa dirugikan secara material kemudian melaporkan ke Polsek Natar guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut

 

VIII. Kronologis singkat penangkapan :

 

Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Natar di pimpin Panit I reskrim IPDA WAHYU FAJAR DINATA STrk dan PANIT II NURDIN EFENDI S.E berikut anggota opsanal  melakukan penyelidikan dan  berhasil menemukan keberadaan pelaku an. Nur choiri als kiwing di rumahnya yang beralamat di dusun 1 Desa tanjung sari kec. Natar kab. Lamsel lalu di lakukan intrograsi dan hasil dari pemeriksaan pelaku an. Nur choiri als kiwing mengakui  perbuatannya dilakukan bersama GUN (DPO) dan dari hasil pencurian tersebut diserahkan kepada sudara HERIYANTO alamat tanjung sari kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan , dan dari hasil penjualan sepeda motor yang ditipkan oleh saudara HERIYANTO .mendapatkan uang sebesar RP 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan dibagi dengan suadara GUN dari hasil pembagian tersebut per orang Rp 2.250.000 (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)  , berdasarkan keterangan dari pelaku Nur choiri als kiwing anggota unit reskrim yang di pimpin panit I reskrim IPDA WAHYU FAJAR DINATA STRK Dan panit II reskim  IPTU Nurdin Efendi S.E bersama anggota opsanal langsung melakukan penyelidikan keberadaan saudara Herianto dan kemudian anggota unit reskrim berhasil menemukan keberadaan   herianto yang beralamat di dusun tanjung sari III Desa tanjung sari kec. Natar kab. Lamsel kemudian dilakukan  introgai terhadap pelaku HERIYANTO dirinya membenarkan bahwa telah menerima sepeda motor dari saudara Nurkhoiri Al kiwing untuk dijualkan , kemudian saudara HERIYANTO menjualkan sepeda motor tersebut kepada suaudara FAUZI  dengan harga RP 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah)  sehingga dari penjual tersebut saudara Hariyanto mendapatkan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), atas introgasi  Herianto panit I reskrim IPDA WAHYU FAJAR DINATA STrk dan pnait II reskim iptu Nurdin Efendi .se berikut anggota opsnal melakukan penyelidikan keberadaan saudara Fauzi yang beralamatkan di desa rulungsari kec. Natar kab. Lamsel, dan kemudian unit reskrim berhasil menemukan keberadaan saudara Fauzi dan melakukan intrograsi dan dari hasil pemeriksaan  bernama Fauzi mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah membeli sepeda motor dari saudara HERIYANTO. Dengan harga Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu, dan dari hasil pengembangan didapati barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 14 (empat belas) unit yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sdr. Nur Choiri alias kiwing

 

IX. Barang Bukti :

- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam magenta berikut STNK

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna magenta

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru putih

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah putih

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna magenta

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna orange

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa bodi (trondol)

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Virza

- 1(satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah putih

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah putih

- 1 ( satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam

 

X. Tindakan kepolisian  :

- Amankan Tersangka dan BB

- Sidik Tuntas

 

XI. RTL

- berkoordinasi dengan Polsek - Polsek dan polres jajaran

- melakukan gelar perkara

- Lidik lebih lanjut. (ida/rls)

Comments