Laporan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
OTENTIK
(LAMSEL) – Rabu (22/6/2022) sekira jam 22.00 WIB, telah melakukan
ungkap kasus di duga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kos-kosan ibu
ratu Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
I.
Dasar. : Laporan Polisi Nomor : LP / B /
653 / VI / 2022/ SPKT / SEK NATAR
/ RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Juni 2022
II. Pasal
yang dipersangkakan. : Pasal 363
KUHPidana
III. Waktu
& Tempat terjadinya tindak pidana :
- Pada hari
Senin tanggal 20 Juni 2022, sekira jam 12.30
Wib, di kos-kosan ibu ratu Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung
Selatan.
IV.
Pelapor :
1. Debora
natalia siallagan Jenis kelamin Perempuan, tempat tanggal lahir di sumber agung
, pekerjaan mahasiswa, agama kristen, alamat dusun sumber agung kec. Ambarawa
kab. Pringsewu
V.
Saksi. :
1. Saksi :
wiwinda silitonga, penyabungan 20
oktober 2001, jenis kelamin perempuan, mahasiswa , Alamat jln kesuma bangsa lk
04 kec. Kalianda kab. Lamsel
2. Saksi :
Grace sani siahaan, tanjung balai 24 mei 2000, jenis kelamin perempuan,
Mahasiswa, di kos-kosan ibu ratu Desa Hajimena kec. Natar kab. Lamsel
VI. Identitas
Terlapor. :
1. Nur choiri
als Kiwing Bin Ahmad Ichsan, 30 th, wiraswasta, suku jawa dusun 1 desa tanjung
sari kec. Natar Kab.lamsel
2. GUN .Umur
32 tahun pekerjaan , wiraswasta .suku Lampung. Alamat Lampung timur
( DPO)
VII.
Kronologis singkat Kejadian :
• Pada Hari Senin tanggal 20 Juni 2022, sekira
Pukul 12.30 wib, Dr Gg. Senen Kost2 Ibu Ratu Ds. Hajimena Kec. Natar Kab.
Lam-Sel, Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) unit sepeda motor Honda
Beat No.Pol: BE 6137 UQ wama Magenta Hitam, tahun pembuatan 2019, Nomor Rangka
MHM1123X190313 Nomor Mesin JM11E2172531, AN strk CLAUDIA EUNIKE SIALLAGAN 4 Dsn
Sumber Agung 1 RT/RW 001/001 Desa Sumber Agung Kec. Sumber agung Kab Pringsewu,
adapun sepeda motor tersebut hilang diparkir depan halaman kost2an IBU RATU,
dengan cara dikunci stang, dan pelapor sedang beres beres kost, pelapor
mendengar suara motor hidup terlapor tidak kelihatan lagi, dan STNK sepeda
motor berada dalam jok, plat belakang lepas dan jas hujan Kerugian ditahir
senilai 17.364.000 (Tujuh belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah)
Dengan adanya
peristiwa tersebut datas pelapor merasa dirugikan secara material kemudian
melaporkan ke Polsek Natar guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih
lanjut
VIII.
Kronologis singkat penangkapan :
Berdasarkan
laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Natar di pimpin Panit I reskrim IPDA WAHYU
FAJAR DINATA STrk dan PANIT II NURDIN EFENDI S.E berikut anggota opsanal melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku an. Nur
choiri als kiwing di rumahnya yang beralamat di dusun 1 Desa tanjung sari kec.
Natar kab. Lamsel lalu di lakukan intrograsi dan hasil dari pemeriksaan pelaku
an. Nur choiri als kiwing mengakui
perbuatannya dilakukan bersama GUN (DPO) dan dari hasil pencurian
tersebut diserahkan kepada sudara HERIYANTO alamat tanjung sari kecamatan Natar
kabupaten Lampung Selatan , dan dari hasil penjualan sepeda motor yang ditipkan
oleh saudara HERIYANTO .mendapatkan uang sebesar RP 4.500.000 (empat juta lima
ratus ribu rupiah) dan dibagi dengan suadara GUN dari hasil pembagian tersebut
per orang Rp 2.250.000 (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) , berdasarkan keterangan dari pelaku Nur
choiri als kiwing anggota unit reskrim yang di pimpin panit I reskrim IPDA
WAHYU FAJAR DINATA STRK Dan panit II reskim
IPTU Nurdin Efendi S.E bersama anggota opsanal langsung melakukan
penyelidikan keberadaan saudara Herianto dan kemudian anggota unit reskrim
berhasil menemukan keberadaan herianto
yang beralamat di dusun tanjung sari III Desa tanjung sari kec. Natar kab.
Lamsel kemudian dilakukan introgai
terhadap pelaku HERIYANTO dirinya membenarkan bahwa telah menerima sepeda motor
dari saudara Nurkhoiri Al kiwing untuk dijualkan , kemudian saudara HERIYANTO
menjualkan sepeda motor tersebut kepada suaudara FAUZI dengan harga RP 5.300.000 (lima juta tiga
ratus ribu rupiah) sehingga dari penjual
tersebut saudara Hariyanto mendapatkan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus
ribu rupiah), atas introgasi Herianto panit
I reskrim IPDA WAHYU FAJAR DINATA STrk dan pnait II reskim iptu Nurdin Efendi
.se berikut anggota opsnal melakukan penyelidikan keberadaan saudara Fauzi yang
beralamatkan di desa rulungsari kec. Natar kab. Lamsel, dan kemudian unit
reskrim berhasil menemukan keberadaan saudara Fauzi dan melakukan intrograsi
dan dari hasil pemeriksaan bernama Fauzi
mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah membeli sepeda motor dari saudara
HERIYANTO. Dengan harga Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu, dan dari hasil
pengembangan didapati barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 14 (empat belas)
unit yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sdr. Nur
Choiri alias kiwing
IX. Barang
Bukti :
- 1 (satu)
unit sepeda motor honda beat warna hitam magenta berikut STNK
- 1 (satu)
unit sepeda motor Honda beat warna magenta
- 1 (satu) unit
sepeda motor Honda beat warna biru putih
- 1 (satu)
unit sepeda motor Honda beat warna merah putih
- 1 (satu)
unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam
- 1 (satu)
unit sepeda motor Honda beat warna magenta
- 1 (satu)
unit sepeda motor Honda vario warna orange
- 1 (satu)
unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
- 1 (satu)
unit sepeda motor Honda Vario tanpa bodi (trondol)
- 1 (satu)
unit sepeda motor Honda Virza
- 1(satu)
unit sepeda motor Honda beat warna merah putih
- 1 (satu)
unit sepeda motor Honda beat warna putih
- 1 (satu)
unit sepeda motor Honda beat warna merah putih
- 1 ( satu)
unit sepeda motor Honda beat warna hitam
X. Tindakan
kepolisian :
- Amankan
Tersangka dan BB
- Sidik
Tuntas
XI. RTL
-
berkoordinasi dengan Polsek - Polsek dan polres jajaran
- melakukan
gelar perkara
- Lidik lebih
lanjut. (ida/rls)
Comments