Baru Sebulan Bebas Kambuh Lagi, Pelaku Curanmor Ditangkap
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Seorang residivis Pencurian Dengan
Pemberatan (Curat) berinisial DD (42) yang baru sebulan bebas dari penjara
Rutan Way Hui Kota Bandar Lampung kembali akan mendekam di penjara setelah
Kepolisian Sektor Tanjung Senang berhasil mengamankannya karena nekat kembali
melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada hari kamis, Tanggal
23 juni 2022 sekira jam 08.30 Wib di
Jl.ratu dibalau GG.abdul sukur Kel. way kandis Kec. Tanjung Senang Kota Bandar
Lampung.
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kapolsek Tanjung
Senang Ipda Alan Ridwan, SH.,.M.M. di Polsek Tanjung Senang, Jumat,
(24/6/2022) mengatakan penangkapan DD itu
berawal dari laporan korban HENDI ISWANTO yang melaporkan, telah terjadinya dugaan tindak pidana
pencurian satu unit sepeda motor miliknya.
“Pelaku yang
berdomisili di Wilayah Tanjung Senang Kota Bandar Lampung akhirnya pada hari
kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 11.30 dibekuk Tim Opsnal saat bersembunyi
di rumahnya sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban”ucap
Kapolsek.
Ipda Alan
mengatakan, bahwa pelaku melakukan
pencurian sepeda motor milik korban ketika pelaku melintas di depan toko tempat
korban bekerja dan melihat ada kunci
motor yang masih tergantung dimotor korban sehingga pelaku mempunyai niat
mengambilnya lalu dia menaruh motor yang dibawanya dan mengambil motor korba
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sebelumnya itu pelaku harus
menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian handpone
dan baru keluar tanggal 7 bulan mei 2022,” ujarnya.
Pihak
Kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya, termasuk
sepeda motor milik pelaku yang ditinggal.
Lanjut Ipda
Alan mengatakan pelaku dan Barang Bukti (BB) sekarang ini diamankan di Mapolsek
Tanjung Senang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya
Sementara,
pelaku mengakui melakukan aksi pencurian karena terdesak permasalahan ekonomi
karena baru keluar dari penjara dan tidak ada pekerjaan.
Atas
perbuatannya pelaku akan dijerat dengan
pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Terakhir
Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri
dalam menjaga kamtibmas dan menghimbau untuk tetap waspada dengan keadaan
sekitar serta orang yang dicurigai laporkan ke Polsek atau Bhabinkamtibmas yang
ada di wilayahnya dan Polri Siap Membantu, tutupnya. (ida/rls)
Comments