Polisi Tangkap Pencuri Celengan yang Bawa Sabu-Sabu
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Sektor Tanjung karang
Barat Polresta Bandar Lampung Polda Lampung,
menangkap seorang pelaku berinisial AR (33) warga Kel. Pasir Gintung
Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung karena diketahui melakukan pencurian
celengan yang berisi uang tunai dan juga
saat dilakukan penangkapan dari saku celananya juga kedapatan membawa
sabu-sabu.
"Benar
pelaku sudah di tangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pkl 10.30
wib, tertangkap karena kasus pencurian dan pada saat di periksa di saku
celananya kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala
Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat Kompol Sandy Galih, S.I.K., M.H.
mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. pada saat di
Mako Polsek, Jumat, (24/06/2022).
Kompol Sandi
menjelaskan awalnya pada hari selasa
tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 23.30
Wib Warung Sayur Pasar Pasir Gintung Jl. Pisang No. 37 Kel. Pasir Gintung Kec.
Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung terjadi pencurian dan setelah menerima laporan dari korba
Sunar Juri,
(52), Unit Reskrim polsek mendatangi
Tempat Kejadian dan identitas pelaku telah diketahui berdasarkan rekaman
CCTV, kemudian unit reskrim bersama
Bhabinkamtibmas Pasir Gintung mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Mushola Pasir
Gintung, lalu anggota Opsnal dan
Bhabinkamtibmas Pasir Gintung beserta
warga berhasil mengamankan pelaku selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjung Karang
Barat beserta Barang Buktinya,
dan ketika di
periksa di saku celana pelaku juga ditemukan narkotika jenis sabu-sabu, Ucap Kapolse,
"Kita
sedang proses untuk pengembangan penyelidikan sekaligus mengungkap jaringan
dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu, namun indititas pelaku sudah kita
ketahui," kata Kompol Sandy.
Adapun Barang
Bukti yang berhasil di amankan diantaranya :
- 3 (tiga)
paket Narkotika jenis sabu – sabu terbungkus plastik putih bening.
- Uang Tunai
Sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu)
buah celengan.
- 1 (satu)
buah gunting.
Atas perbuatannya
Pelaku Selain dijerat pasal pencurian
juga dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotika. (ida/rls)
Comments