Polisi Ringkus Buronan Pelaku Pencurian Ribuan Alat Minum Ayam (Nipel)
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Setelah dua tahun buron, Jan alias Menir (31) warga Pekon
Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu yang tercatat sebagai pelaku pencurian ribuan
alat minum ayam (Nipel) berhasil diringkus Polisi ditempat Persembunyiannya
pada Selasa (28/6/22) malam.
Kapolsek
Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio
Cahyowidi menjelaskan, tersangka Jan als menir diamankan polisi sekira pukul
23.00 Wib saat sedang berada di rumah kontrakan miliknya yang berada di Pekon
Kemilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.
Menir
ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian alat minum ayam atau
Nipel, yang berjumlah 2.250 buah, dari salah satu kandang ayam milik korban,
Agus Salim (61), yang berlokasi di dusun Bulumanis, Pekon Bulurejo, Gadingrejo,
Pringsewu.
Pencurian itu
dilakukan menir seorang diri dan terjadi pada Selasa 16 Juni 2020 yang lalu.
Atas
perbuatan menir tersebut, korban kehilangan ribuan alat minum ayam dengan nilai
kerugian mencapai Rp. 16,875.000,-.
"Benar,
pada Selasa malam kemarin, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo telah
berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial
Jan als Menir,"ujar Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada
Rabu (29/6/22) siang
Dijelaskan
Kapolsek, ribuan alat minum ayam hasil curian oleh tersangka lalu dijual kepada
seseorang yang sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum berinisial TG,
warga Pekon Gadingrejo Utara seharga Rp. 4 juta.
"Menurut
pengakuan tersangka, uang hasil penjualan nipel telah dihabiskan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya selama ditempat pelariannya,"terangnya
Kapolsek
menambahkan, sebelum diringkus Polisi tersangka diketahui sempat melarikan diri
keberbagai daerah seperti diwilayah provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di
Provinsi Lampung.
"Hal itu
dilakukan tersangka untuk menghindari sergapan aparat penegak
hukum."ungkapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka diamankan di mapolsek
Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian
"Tersangka
terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya.
(ida/rls)
Comments