Curi 6 Burung Dara Seharga 10 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polsek Panjang Polresta Bandar
Lampung Polda Lampung, menangkap seorang
pemuda berinisial AM (21), warga Jl. Teluk Ambon Gang Rajawali RT 08 Kel.
Pidada Kec. Panjang Kota Bandar Lampung, Senin (11/07/2022) sekira pkl 16.00
wib.
Pelaku AM
ditangkap aparat Polsek Panjang karena diduga mencuri enam ekor burung dara
milik korban Edo Prayuda.
Kapolsek
Panjang Kompol M.Joni, SH. MM, Yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes
Pol Ino Harianto, S.I.K., menuturkan
Rabu, (13/7/2022) pencurian
terjadi pada Jumat, Tanggal 08 Juli 2022 sekira jam 24.00 Wib. pelaku AM
melakukan pencurian bersama temanya di rumah korban Edo Prayuda di Kp. Sawah
Kel. Way Lunik Kec. Panjang Bandar Lampung.
“pelaku AM
bersama temannya diduga melakukan
pencurian burung dengan cara mengambil burung yang ada didalam kandang dimana
kandang burung tersebut ditaruh disamping rumah korban dan kondisi kandang yang
tidak terkunci Ujar Kapolsek.
Akibat dari
tindak tersebut korban Edo mengalami kerugian senilai Rp10 juta (Sepuluh Juta Rupiah).
Berdasarkan
hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari korban bahwa
burung dara miliknya hilang, Kemudian polisi melakukan pengembangan dan
mendapatkan informasi bahwa salah satu
pelaku sedang berada di wilayah way lunik Panjang“Atas informasi tersebut,
kemudian polisi langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,”
ujar Kapolsek.
Dari Tangan
pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti 2 ekor burung dara milik korban
yang dicuri sedangkan 4 ekor lagi masih dalam pencarian termasuk dengan pelaku
satunya yang sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran” Ucap
Kapolsek.
Guna
kepentingan penyidikan maka pelaku AM berikut barang bukti langsung diamankan
ke Mapolsek Panjang.
“Dalam proses
penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
(ida/rls)
Comments