Pelaku Pencurian Rumah Ditangkap Polsek Panjang
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Panjang
Polresta Bandar Lampung berhasil
menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian di Rumah Korban Dicki Ari
Wibowo Jl. Kamboja LK I RT 012 Kel. Srengsem Kec. Panjang Bandar Lampung.
Seorang pria
pengangguran berinisial SI (19) warga srengsem Panjang Bandar Lampung, ini
ditangkap petugas pada Selasa tanggal 12 Juli 2022, sekira pkl.23.30 Wib di seputaran pinggir rel kereta api Srengsem Panjang.
Pelaku SI
yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) bersama temannya melakukan
pencurian di rumah korban pada Rabu, tgl 26 Januari 2022 sekira pkl 03.00 wib
dengan cara Pelaku dan temannnya yang berinisial RD datang kerumah korban dan kemudian mendongkel
jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan, setelah berhasil terbuka lalu
pelaku SI memegang jendela dan mengawasi keadaan dari luar tersebut dan pelaku
RD masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban yang
diantaranya 1 Unit Handpone Realmi C20 Warna Biru, 1 Unit Hanpone Merk Oppo
warna Gold dan 1 unit Laptop Merk Toshiba warna abu-abu.
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., melalui Kapolsek Panjang Kompol
M. Joni, SH., mengatakan, pelaku
ditangkap karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan
keterangan dari rekan pelaku yg sdh
ditangkap sebelumnya bahwa dirinya melakan pencurian bersama SI.
Tersangka SI
baru tertangkap dikarenakan SI sempat melarikan diri kepulau Jawa dan ketika
team opsnal mendapat informasi SI sdh ada di wilayah Panjang , team opsnal
langsung melakukan penangkapan yg langsung dipimpin Kapolsek Panjang (14/7/2022).
pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. “Saat ditangkap, pelaku mengakui
perbuatannya telah melakukan pencurian di TKP tersebut bersama rekannya yg sdh
terlebih dahulu di tangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Panjang sementara barang bukti hasil curiannya masih
dalam pencarian,” dan pada saat
ditangkap barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 potong jaket switer
warna abu-abu yang di pakai saat melakukan aksinya, ucap Kompol Joni.
Dari
pemeriksaan lanjut, diketahui pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi diwilayah
srengsem , diantaranya pelaku pernah
melakukan pencurian sepeda motor dalam sebuah rumah diwilayah srengsem,
perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya yg kini sedang menjalani hukuman
dalam perkara yang berbeda.
“Untuk
Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Polsek
Panjang dan Pelaku dikenakan Pasal 363
KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7
tahun,” tutup Kapolsek.(*ida/rls)
Comments