Polsek Pringsewu Kota Meringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
OTENTIK (PRINGSEWU) – Polsek Pringsewu Kota, Polres
Pringsewu, Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan
(Curat) berinisial HM (39) warga Desa Penengahan, Kecamatan Kedondong,
Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (16/7/22).
Kapolsek
Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mewakili Kapolres Pringsewu
AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka HM diringkus Polisi saat sedang berada
disalah satu rumah warga, di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu pada Sabtu
16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib.
Dari tangan
tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor
Honda Beat dan 1 unit HP yang diduga hasil kejahatan.
"Benar,
pada Sabtu dini hari kemarin, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu kota
telah berhasil meringkus seorang pelaku Curat berinisial HM dan juga
mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara yang di sangkakan
terhadapnya," ujar Kapolsek Pringsewu melalui rilis Humasnya pada Minggu
(17/7/22) siang.
Dijelaskan
Kapolsek, HM pada awalnya diringkus polisi atas dugaan telah melakukan tindak
pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Nopol B 3371 BWB dan 1 unit
Ponsel merk Vivo Y12s dari dalam rumah korban Ibnu Yuyuf (38) di Pekon
Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu pada 10 Juni 2022 yang lalu.
Namun setelah
tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan pengembangan terungkap, tersangka sudah
3 kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor jenis sepeda
motor dan barang elektronik dengan TKP di Pekon Kresnomulyo, kecamatan Ambarawa
dan di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka.
"Pencurian
itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam
pengejaran Polisi,"terang Ansori
Diungkapkan
Kapolsek, sepeda motor hasil kejahatan oleh tersangka di jual dengan harga
bervariasi mulai dari 2 hingga 3 juta.
"Dan
uangnya habis dipergunakan untuk bersenang-senang, salah satunya membeli
narkotika jenis sabu,"ungkapnya.
Lebih lanjut,
tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Pringsewu kota. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan
disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Dengan
ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya.
(ida/rls)
Comments