Berkas Lengkap, Polsek Sukoharjo Limpahkan Pelaku Curat Ke Kejaksaan Negeri Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Seorang tersangka pencurian dengan
pemberatan (Curat), Nuryanto alias Nuri Alias Prengil (34), warga Jalan Johar
RT 02 RW 05, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung dilimpahkan bersama
barang bukti kejahatannya oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (20/7/2022) siang.
Kapolsek Sukoharjo
Iptu Poltak Pakpahan mengungkapkan, pelimpahan sesuai surat Kepala Kejaksaan
Negeri Pringsewu nomor B-1195/L.8.20/Enz.1/07/2022, tanggal 19 Juli 2022,
perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21.
"Oleh
karena berkas perkara sudah lengkap, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat
3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan
tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke
Pengadilan," ungkap Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP
Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, Kamis (21/7/2022) pagi.
Sebelum
dilimpahkan, kata Kapolsek meneruskan, tersangka Nuryanto diringkus Tekan 308
unit Reskrim Polsek Sukoharjo, pada Rabu (25/5/2022) pukul 22.00 WIB,
"Tersangka
ditangkap Polisi saat melintas di ruas jalan umum Desa Halangan Ratu,
Negerikaton, Pesawaran. Lantaran melawan saat proses penangkapan Polisipun
memberikan tindakan tegas terukur disalah satu kakinya,"terangnya
Dikatakan
Kapolsek, tersangka Nuryanto diamankan polisi atas dugaan telah melakukan
pencurian pencurian dua unit ponsel merk Vivo Y30 dan Realme C21, dari dalam
rumah korban Gatot Ady Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Pencurian itu
dilakukan tersangka pada Sabtu (12/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB setelah
terlebih dahulu mendongkel daun jendela rumah korban dengan menggunakan sebilah
obeng.
"Atas
perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang
pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
(ida/rls)
Comments