Polsek Penengahan Amankan 1 Orang Pelaku Curat
OTENTIK (LAMSEL) – Buru Sergap Polres Lampung Selatan Polda Lampung
mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa
Gayam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan berinisial RS (15) warga Desa
Penengahan, Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.
RS (15) diamankan lantaran pada hari Rabu tanggal 20
Juli 2022, sekira pukul 20.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan
pemberatan (Curat) di dalam rumah saudara Berlian warga
Gayam, Kecamatan Penengahan kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan
IPTU Gobel SH.,MH mewakili Kapolres
Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si
mengatakan “setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dan
diketahui identitas pelaku, tim langsung menemui terduga RS dan dilakukan
interogasi, saat itu ia langsung mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan
pencurian”.
“Pelaku
melancarkan aksinya dengan cara mendongkel dan merusak jendela Gudang, dimana
saat itu korban sedang berada dirumahnya. Saat korban pulang ke rumahnya, istri
korban langsung masuk ke kamar gudang untuk ganti baju, istri korban merasa
kaget melihat ke arah Ventilasi Jendela gudang sudah dalam keadaan jebol dan
jendela posisi terbuka. Dari situ lah pemilik rumah mulai sadar bahwa baru saja
rumahnya di masuki maling”.Kata Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, jum’at
(22/7/22)
Kapolsek
melanjutkan, untuk barang yang dicuri pelaku berupa uang tunai dan Handphone
genggam milik korban.
Barang yang
berhasil dicuri pelaku berupa uang tunai dan Handphone genggam milik korban,
uang tunai ada Rp.1.000.000-, dalam bentuk pecahan Rp.5.000 ada 200 lembar yang
berada di dalam dompet, kemudian uang sebanyak Rp.700.000-, didalam celengan
pelastik warna merah, dan Handphone android merk Oppo c59 warna merah. Total
kerugian korban ditaksir sekitar Rp.2.800.000-,.
“saat
dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, uang hasil curian sudah habis dan
tersisa Rp.80.000-, menurut pengakuan pelaku, uang tersebut habis untuk membeli
miras dan narkoba” tutup Iptu Gobel
Untuk barang
bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 unit Handphone merk Oppo c59,
1 unit Handphone merk IPhone, 1 buah celengan pelastik warna merah, dan uang
tunai sebesar Rp.80.000-,
Atas kejadian
tersebut, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan
guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ida/rls)
Comments