Gembong Curanmor Ditangkap Tekab 308 Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur Polda Lampung,
bersama Tekab 308 Polsek Jabung, Polsek Pasir Sakti, Polsek Labuhan Maringgai,
Polsek Mataram Baru dan Polsek Jepara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu
Johannes Erwin PS berhasil amankan dua gembong tersangka pencurian dengan
pemberatan spesialis kendaraan roda dua, berinisial S,(28) dan RS (27) warga
Kecamatan Gunung Pelindung.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes
Erwin PS mengatakan, kedua tersangka diamankan tim, Gabungan Tekab 308 Polres
dan Polsek saat berada di Desa Srimino Sari Kecamatan Labuhan Maringgai
Kabupaten Lampung Timur pada kamis (21/7) malam.
"Para
pelaku kami amankan saat berada di Desa Srimino Sari Kecamatan Labuhan
Maringgai Kabupaten Lampung Timur," kata Zaky, Sabtu (23/7/2022).
Lanjut Zaky,
berdasarkan data dari Polres Lampung Timur, kedua pelaku sudah beberapa kali
melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Selain
melakukan curanmor di wilayah Mataram Baru, pelaku juga melakukan curanmor di
wilayah Pasir Sakti, Way Jepara, Jabung, Labuhan Maringgai," imbuhnya.
"Pelaku
melakukan aksi Pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik
Korban saat diparkir dengan kunci leter T," katanya.
Karena
melakukan perlawanan aktif saat upaya paksa, petugas melakukan tindakan tegas
terukur terhadap pelaku.
"Dari
hasil upaya paksa tersebut petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor
berbagai jenis dan kunci letter T," pungkasnya. (ida/humaslamtim)
Comments