Gadaikan Truck Korban, AR Ditangkap Polisi
OTENTIK (LAMTIM) – Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur Polda
Lampung, jemput paksa seorang warga yang diduga terlibat aksi penipuan dan
penggelapan 1 unit truk.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban
Iptu Zulkarnaen, Senin (1/8/2022), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah
AR (26) warga Kecamatan Metro Selatan.
"Tersangka
diduga melakukan aksi penggelapan 1 unit Mobil Truk, milik SP (41) warga
Kecamatan Batanghari Nuban, hingga korban mengalami kerugian Rp 160 juta,"
kata Zaky
Berawal pada
hari Senin tanggal 09 Mei 2022 yang lalu, datanglah tersangka yang korban kenal
sejak tahun 2019, untuk membawa mobil korban dengan perjanjian setoran setelah
melakukan muatan.
"Pada
tanggal 23 juni 2022, Korban mendapat telepon dari istri tersangka yang
mengatakan bahwa mobil milik korban telah di gadaikan oleh tersangka,"
imbuhnya.
Lalu pada
hari minggu 31 juli 2022 Tersangka yang sempat bersembunyi selama satu bulan
dari kejaran petugas, akhirnya berhasil teridentifikasi, saat mengunjungi rumah
orang tuanya di desa Purbosembodo Kecamatan Metro Kibang.
Selain
berhasil menangkap tersangka, petugas Polsek Batanghari Nuban, juga mengamankan
barang bukti berupa dokumen kendaraan truk milik korban.
"Untuk
kendaraan milik korban yang digadaikan tersangka, saat ini petugas masih
melakukan pengejaran," jelas Zaky.
"Tersangka
kita persangkakan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan atau penggelapan
dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. (ida/humas polres lampung
timur)
Comments