Polisi Tangkap Oknum Guru di Lamtim Cabuli Muridnya
OTENTIK (LAMTIM) – Seorang oknum guru honorer disalah satu Sekolah Dasar,
di Kabupaten Lampung Timur, tidak berkutik saat dibekuk petugas kepolisian,
karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu
Johannes Erwin PS, menerangkan bahwa
inisial pelaku adalah HM (40) yang berstatus guru honorer SD di wilayah
Kecamatan Sekampung Udik.
"Pelaku
diduga melakukan aksi bejatnya didalam kelas pada Senin (18/4/2022) pagi,
dengan cara meremas-remas bagian tubuh korban SZC (12), dan menurut pengakuan
korban, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali," terang
Zaky, Selasa (2/8/2022) siang di Mapolres setempat.
"Akibat
dari kejadian ini korban mengalami
ketakutan dan trauma," lanjut Zaky.
Pihak
keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, merasa tidak terima,
kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Petugas
Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa
tersebut, segera bertindak, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan
di rumahnya pada Senin 1 Agustus 2022 malam, berikut beberapa pakaian, sebagai
barang bukti, untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Atas
perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang
Penetapan Perpu no 1 Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan anak, dengan ancaman penjara diatas lima tahun," pungkas
Zaky. (ida/humas polres lampung timur)
Comments