Bawa Sabu, AP Ditangkap Petugas di Negara Saka
OTENTIK (LAMTIM) – Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung,
mengamankan seorang pemuda AP (22), warga Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan,
karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika, lalu tim opsnal
Sat Narkoba melakukan penyelidikan," ujar Kasat Narkoba Iptu Suheri
mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution di mapolres setempat.
AP diringkus
anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur di Desa Negara Saka Kecamatan
Jabung, Lampung Timur pada hari Jum'at malam, 5 Agustus 2022.
Pihaknya
menerangkan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa
narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram beserta alat hisapnya (bong).
"Kemudian
setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat, ditemukanlah barang bukti
tersebut. Dan pada saat di interograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut
milik tersangka," tuturnya.
Barang bukti
yang berhasil diamankan polisi diantaranya, plastik klip yang diduga berisi
Narkotika jenis sabu 0,2 gram, alat hisap (bong), dan korek api.
Suheri
menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di mapolres Lamtim
untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku
dan barang bukti kini diamankan di mapolres, untuk dilakukan pengembangan dan
penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dijerat Undang - undang RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Ida/humas lamtim)
Comments