Polisi Tangkap Penadah Curanmor di Pasir Sakti
OTENTIK (LAMTIM) – Petugas Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian
sepeda motor, di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP
SI Marbun, pada Selasa (9/8), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan
hasil pengembangan petugas kepolisian, terhadap tersangka HM (19) yang saat ini
tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Gunung Pelindung.
Pihaknya
menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah PJ (36) warga Desa Nibung,
Kecamatan Gunung Pelindung.
Kepada pihak
kepolisian, korban MW (50) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada 20
Juli 2022 lalu, mengungkap bahwa diduga pelaku mengambil Sepedanya Motor merk
Honda Revo, yang diparkir di teras rumahnya.
Petugas
Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, dan pengembangan, akhirnya
berhasil mengungkap bahwa ternyata tersangka PJ (36) diketahui menjadi Penadah
barang hasil pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.
Atas
perbuatannya tersebut PA terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian
Jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7
tahun penjara. (ida/humas polres lampung timur)
Comments