Polres Pringsewu Ringkus Pelaku Asusila terhadap Anak Dibawah Umur
OTENTIK (PRINGSEWU) – Remaja putri asal Kabupaten
Pringsewu, Lampung, sebut saja Mawar, menjadi korban asusila dari pacarnya, MJB
(26) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Korban yang
masih berstatus pelajar SMP itu mengaku sudah 7 kali mengalami aksi
persetubuhan dari tersangka. Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan
tersangka lantas melaporkan kejadian itu kepada Polisi.
Tak butuh
waktu lama, tersangka langsung dijemput Polisi dirumahnya dan diamankan di
Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora
Pranata menuturkan, tersangka MJB diamankan polisi pada Minggu 14 Agustus 2022
sekira pukul 11.00 Wib.
Tersangka
diciduk polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap
kekasihnya, sebut saja Mawar, yang saat ini masih berumur 15 tahun dan masih
berstatus pelajar SMP.
"Benar
pada Minggu siang kemarin Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah
berhasil meringkus seorang pelaku Persetubuhan berinisial MJB. Saat ditangkap
Polisi tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua
perbuatannya," tutur Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi
awak media pada Senin (15/8/22)
Menurut kasat
Reskrim, aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam rumah kosong yang berada
disamping rumah tersangka.
"Peristiwa
persetubuhan itu terjadi sebanyak 7 kali dan berlangsung sejak bulan Mei hingga
14 Agustus 2022 kemarin," jelas Kasat Reskrim
Guna
kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti pakaian milik korban
diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Dalam
proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*/ida/rls)
Comments