Hukum

Akhirnya, Perkara Sengkata SDN 3 Bumi Restu Digelar di PN Kalianda

OTENTIK (LAMSEL)–Sidang gugatan perkara sengkata SDN 3 Bumi Restu Kecamatan Palas, Lampung Selatan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Selasa (15/8/2017).

Dengan tergugat 1 Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang diwakili oleh Kabag Hukum Setdakab Lamsel, Elik Murtopo, SH,MH, tergugat 2 Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Anas Anshori, tergugat 3 Kepala Sekolah SDN 3 Bumi Restu Petrus Suratno dan tergugat 4 Kepala Desa Bumi Restu Dwi Narno. Sementara pihak Penggugat Mispan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Marwan,SH dan Eko Heri Harsono, SH, semuanya hadir dalam sidang perdana tersebut.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim I Gede Putu S, SH,M.Hum dan hakim anggota Mardalena Natalia SR, SH, MH serta Dodik Setyo W, SH itu pihak majelis hakim agar mengagendakan upaya mediasi terlebih dahulu, mjelis hakim menyarankan agar para pihak dalam mediasi nanti tahapannya harus diikuti semua.


"Mediasi wajib dilakukan menurut Perma No.1 tahun 2016 tentang mediasi, jika penggugat tak beritikad baik dalam mediasi maka gugatan itu tak diterima, sementara jika tergugat tak ada itikad baik maka biaya persidangan akan di bebankan kepada tergugat," ungkap Hakim Dodik.

Dodik menambahkan, para pihak berperkara harus wajib hadir dalam mediasi nanti, jika ada yang mau dikuasakan harus menggunakan surat kuasa khusus mediasi.

“Jadwal mediasi dilakukan hakim mediator yaitu Yudha Dinanta, SH yang menentukan harapannya waktunya lebih cepat," ujar Hakim Dodik.

Sementar tim mediator Yudha Dinanta, SH menyarankan agar ada win-win solution antara pihak penggugat dan tergugat, karena jika sudah masuk perkara pokok pasti ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah.

"Diharapkan dari pihak penggugat agar membuat resume penawaran agar ada titik temu dalam proses mediasi tersebut," ungkap hakim mediator Yudha Dinantha.

Hakim mediator menambahkan, setelah membuat resume dari pihak penggugat, pihak tergugat harus membuat resume jawaban atas resume penawaran dari pihak penggugat dan waktu mediasi prosesnya selama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari kembali.

Sementara pihak tergugat yang diwakili Elik Murtopo akan menanggapi setelah menerima penawaran resume dari pihak penggugat.

Sidang mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 22 Agustus 2017 selasa depan dengan agenda tetap mediasi. (jn/red)


 


Comments