Akhirnya, Perkara Sengkata SDN 3 Bumi Restu Digelar di PN Kalianda
OTENTIK (LAMSEL)–Sidang gugatan perkara sengkata SDN
3 Bumi Restu Kecamatan Palas, Lampung Selatan akhirnya digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Kalianda, Selasa (15/8/2017).
Dengan tergugat 1 Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang diwakili oleh
Kabag Hukum Setdakab Lamsel, Elik Murtopo, SH,MH, tergugat 2 Kepala Dinas
Pendidikan Lampung Selatan Anas Anshori, tergugat 3 Kepala Sekolah SDN 3 Bumi
Restu Petrus Suratno dan tergugat 4 Kepala Desa Bumi Restu Dwi Narno. Sementara
pihak Penggugat Mispan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Marwan,SH dan Eko
Heri Harsono, SH, semuanya hadir dalam sidang perdana tersebut.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim I Gede Putu S, SH,M.Hum dan hakim anggota
Mardalena Natalia SR, SH, MH serta Dodik Setyo W, SH itu pihak majelis hakim
agar mengagendakan upaya mediasi terlebih dahulu, mjelis hakim menyarankan agar
para pihak dalam mediasi nanti tahapannya harus diikuti semua.
"Mediasi wajib dilakukan menurut Perma No.1 tahun 2016 tentang mediasi,
jika penggugat tak beritikad baik dalam mediasi maka gugatan itu tak diterima,
sementara jika tergugat tak ada itikad baik maka biaya persidangan akan di
bebankan kepada tergugat," ungkap Hakim Dodik.
Dodik menambahkan, para pihak berperkara harus wajib hadir dalam mediasi nanti,
jika ada yang mau dikuasakan harus menggunakan surat kuasa khusus mediasi.
“Jadwal mediasi dilakukan hakim mediator yaitu Yudha Dinanta, SH yang
menentukan harapannya waktunya lebih cepat," ujar Hakim Dodik.
Sementar tim mediator Yudha Dinanta, SH menyarankan agar ada win-win solution antara pihak penggugat
dan tergugat, karena jika sudah masuk perkara pokok pasti ada pihak yang menang
dan ada pihak yang kalah.
"Diharapkan dari pihak penggugat agar membuat resume penawaran agar ada
titik temu dalam proses mediasi tersebut," ungkap hakim mediator Yudha
Dinantha.
Hakim mediator menambahkan, setelah membuat resume dari pihak penggugat, pihak
tergugat harus membuat resume jawaban atas resume penawaran dari pihak
penggugat dan waktu mediasi prosesnya selama 30 hari dan dapat diperpanjang 30
hari kembali.
Sementara pihak tergugat yang diwakili Elik Murtopo akan menanggapi setelah
menerima penawaran resume dari pihak penggugat.
Sidang mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 22 Agustus 2017 selasa depan
dengan agenda tetap mediasi. (jn/red)
Comments