Ngegondol RX KING, 3 Remaja Diringkus Polsek Tanjung Bintang
OTENTIK (LAMSEL) – Polsek Tanjung Bintang meringkus tiga orang pelaku
RDS(22), MAE(20) dan R(22) pelaku tindak pidana pencurian pemberatan di Desa
Budi lestari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku
ditangkap setelah tim unit reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan
penyelidikan atas laporan warga M.F (17) di Desa Budi Lestari Kec Tanjungan
Bintang mengenai pencurian sepeda motor
YAMAHA RX King dengan nomor polisi B
6084 UD yang di parkirkan di dalam dapur rumah korban. Jumat, 5/8/2022.
Kapolsek
Tanjung Bintang Kompol Martono, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Edwin, S.H.,
S.IK M.Si mengatakan “saat korban pulang kerja masih melihat motornya, lalu korban ke kamar untuk tidur sekira dua
jam kemudian korban terbangun dari tidurnya dan
melihat motornya sudah tidak ada”
“Selanjutnya
korban memeriksa jendela dapur sudah dalam keadaan terbuka dengan ada bekas congkelan, adapun motor yang
di ambil berjenis YAMAHA dengan plat B
6084 UD, No Rangka 3HB002028, No Mesin 3HB 038341, atas kejadian tersebut korban mengalami
kerugian Rp 8.500.000 (delapan Juta Lima ratus ribu rupiah)” lanjutnya
Pelaku
melakukan aksinya dengan membuka paksa jendela rumah korban sekira pukul 02.00
Wib dinihari. Jumat, 5/8/2022.
Ketiga pelaku
yang diamankan yakni RDS(22) warga Desa Budi Lestari Kec Tanjung Bintang,
MAE(20) warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung dan
R(22) warga Kelurahan Kupang Raya Kec. Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung.
(ida/rls)
Comments