Berita Hangat

Pelaku dan Penadah Curanmor Diamankan Polsek Kalianda

OTENTIK (LAMSEL) – Tim Gabungan Buru sergap Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kali ini berhasil mengamankan RP (22) dan S (24).

 

 

“berawal dari penangkapan sdr. RP(22) warga Desa Sri Pendowo Kec. Ketapang Kab. Lampung Selatan di Rumah Makan Tiga Saudara Desa Kedaton Kec, Kalianda Kab Lampung Selatan, senin (22/8/2022), kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan” kata Iptu Sugianto selaku Kapolsek Kalianda.

 

“dari keterangan yang berhasil dihimpun pelaku sdr. RP (22) selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sdr. S (24)  Warga Desa Sukabanjar di Dusun Sandaran I Desa Sukabanjar Kec Sidomulyo Kab Lamsel, Selasa, 23 Agustus 2022” lanjutnya mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si.

 

Bermula dari laporan sdr. Mujahidin warga kedaton yang melaporkan pencurian  kendaraan roda 2 yamaha  jupiter z warna biru nomor polisi: BE 5664 DJ, nomor mesin: 30C-157507, nomor rangka: MH330C0028J157506 oleh pelaku yang belum di ketahui identitasnya yang terjadi pada kamis tanggal 18 Agustus 2022, Sekira jam 05.00 Wib (subuh).

 

Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang melaksanakan sholat subuh, setelah selesai melaksanakan sholat korban melihat kendaraan nya sudah tidak ada lagi di parkiran Masjid Al Muhajirin Sebayak Kec. Kalianda.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- ( Enam belas juta rupiah).

 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian dan yang digunakan untuk memuluskan aksinya yaitu Motor Yamaha Jupiter Z Warna Biru, Nopol BE 5664 DJ, Noka MH330C0028J157506, Nosin 30C157507,  1 unit Hp VIVO Warna Hitam Biru,  1 Unit Hp XIOMI Warna Gold.

 

“Untuk mempertanggung jawabkan kejahatan yang dilakukannya kini, kedua tersangka diamankan di Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 363 KHU. Pidana” tutup Iptu Sugianto. (ida/rls)

Comments