Pelaku dan Penadah Curanmor Diamankan Polsek Kalianda
OTENTIK (LAMSEL) – Tim Gabungan Buru sergap Polres Lampung Selatan dan
Polsek Kalianda terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan pencurian
kendaraan bermotor. Kali ini berhasil mengamankan RP (22) dan S (24).
“berawal dari
penangkapan sdr. RP(22) warga Desa Sri Pendowo Kec. Ketapang Kab. Lampung
Selatan di Rumah Makan Tiga Saudara Desa Kedaton Kec, Kalianda Kab Lampung
Selatan, senin (22/8/2022), kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan” kata
Iptu Sugianto selaku Kapolsek Kalianda.
“dari
keterangan yang berhasil dihimpun pelaku sdr. RP (22) selanjutnya kami
melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sdr. S (24) Warga Desa Sukabanjar di Dusun Sandaran I
Desa Sukabanjar Kec Sidomulyo Kab Lamsel, Selasa, 23 Agustus 2022” lanjutnya
mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si.
Bermula dari
laporan sdr. Mujahidin warga kedaton yang melaporkan pencurian kendaraan roda 2 yamaha jupiter z warna biru nomor polisi: BE 5664
DJ, nomor mesin: 30C-157507, nomor rangka: MH330C0028J157506 oleh pelaku yang
belum di ketahui identitasnya yang terjadi pada kamis tanggal 18 Agustus 2022,
Sekira jam 05.00 Wib (subuh).
Pelaku
melakukan aksinya saat korban sedang melaksanakan sholat subuh, setelah selesai
melaksanakan sholat korban melihat kendaraan nya sudah tidak ada lagi di
parkiran Masjid Al Muhajirin Sebayak Kec. Kalianda.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- ( Enam belas juta
rupiah).
Polisi
berhasil mengamankan barang bukti hasil curian dan yang digunakan untuk
memuluskan aksinya yaitu Motor Yamaha Jupiter Z Warna Biru, Nopol BE 5664 DJ,
Noka MH330C0028J157506, Nosin 30C157507,
1 unit Hp VIVO Warna Hitam Biru, 1 Unit Hp XIOMI Warna Gold.
“Untuk
mempertanggung jawabkan kejahatan yang dilakukannya kini, kedua tersangka
diamankan di Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang
disangkakan Pasal 363 KHU. Pidana” tutup Iptu Sugianto. (ida/rls)
Comments