Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Baradatu
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Baradatu Polres Way Kanan
Polda Lampung berhasil meringkus diduga
pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Kelurahan Campur Asri Kecamatan
Baradatu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (3/9/2022).
Tersangka
inisial DH (37) berdomisili Kelurahan
Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra
mengatakan kronologis kejadian terjadi
pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 11:00 WIB di Kelurahan Campur Asri
Kecamatan Baradatu.
Modusnya
pelaku inisial DH meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna Putih
biru milik korban an. Murni untuk pergi ke warung.
Namun sampai
pukul 19:30 WIB pelaku belum juga pulang selanjutnya korban mencari pelaku dan
bertemu seorang saksi, menurut keterangan saksi bahwa sepeda motor milik korban
telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 4,5 juta.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat
warna putih biru, Nomor Polisi BE 4046 JH, tahun 2013 dan melapor ke Polsek
Baradatu guna diproses lebih lanjut.
Kronologis
penangkapan pada hari Kamis, 01 September 2022 pukul 22:00 WIB Tekab 308 Polsek
Baradatu berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Campur Asri Kecamatan
Baradatu Kabupaten Way Kanan
Selanjutnya
pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 372 KUHP
dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya. (ida/rls)
Comments