Kasat Reskrim Polres Tanggamus: Satu Sepeda Motor Tangkapan Tekab 308 Milik Warga Pringsewu
OTENTIK (TANGGAMUS) – Pihak kepolisian kembali berhasil
mengidentifikasi satu sepeda motor yang diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus
beberapa hari kemarin. Diketahui merupakan milik warga Kecamatan Pagelaran
Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Kendaraan
teridentifikasi merupakan sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam nopol BE
2126 UF Nomor Rangka MH1JM8112NK885869, Nomor Mesin JM81E1887259 dengan pemilik
Muhamad (49) warga Pekon Ganjaran, Pagelaran.
Motor
tersebut hilang dicuri orang tidak dikenal pada Rabu, 29 Juni 2022 sekitar
pukul 10.30 WIB di depan Kantor Balai Pekon Ganjaran sehingga korban melapor ke
Polsek Pagelaran.
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, hasil koordinasi
bersama Polsek Pagelaran, diketahui bahwa, korban telah melaporkan kehilangan
sepeda motor honda beat nopol BE 2126 UF pada tanggal 29 Juni 2022.
"Berdasarkan
koordinasi lintas Polres di jajaran Polda Lampung. Teridentifikasi 1 sepeda
motor merupakan milik korban yang telah melapor ke Polsek Pagelaran,"
ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy
Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Minggu (4/9/2022).
Kasat
menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, sebelum hilang ia memarkirkan
kendaraannya di halaman Balai Pekon Ganjaran dan menuju rumah orang tuanya yang
tidak jauh dari kantor Pekon untuk meminta minum.
Setelah
korban kembali lagi, ia tidak lagi melihat sepeda motornya yang terparkir di
depan kantor pekon setempat, sehingga ia melapor ke Polsek Pagelaran lantaran
mengalami kerugian sebesar Rp17.700.000,-.
"Kami
sangat bersyukur atas koordinasi yang baik antar Polres maupun Polsek jajaran
Polda Lampung akhirnya berhasil mengungkap satu persatu kasus Curanmor,"
jelasnya.
Sambungnya,
motor teridentifikasi tersebut dijual oleh tersangka NO kepada SU warga Kabupaten
Pesisir Barat Provinsi Lampung seharga Rp6 juta.
"Tersangka
VO hanya bertugas menjualkan motor yang didapatka dari DPO Noval, yang hingga
kini masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Kesempatan
itu, Kasat kembali mengimbau kepada DPO Noval agar menyerahkan diri ke Polres
Tanggamus sehingga dapat mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Kami
imbau kepada Noval, silahkan menyerahkan diri atau kami lakukan tindakan tegas.
Karena kemanapun bersembunyi, akan kami kejar," tegas Kasat Reskrim.
Sebelumnya diberitakan,
Tekab 308 Polres Tanggamus dipimpin langsung Kasat Reskrim berhasil menangkap
komplotan pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor matic.
Tersangka
yang ditangkap berperan sebagai pemetik berinisial MA (24) warga Pekon Bandar
Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus. Sang
penjual berinisial NO (24) juga warga
Pekon Negeri Agung, BNS.
Kemudian,
penampung hasil kejahatan tersebut berinisial SU (40) warga Pagar Bukit Pintau
Vila Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Tekab 308
Polres Tanggamus juga berhasil menyita 7 kendaraan dari para tersangka
diantaranya.
1. Honda Beat
warna putih, Noka : MH1JFZ121JK333380, Nosin : JFZ1E2356053.
2. Honda Beat
warna merah hitam, Noka : MH1JM8112NK885869, Nosin : JN81E1887259.
3. Honda Beat
warna merah putih, Noka : MH1JM2126JK034299, Nosin : JN21E2009921.
4. Honda Beat
warna merah putih, Noka : MH1KB1110KK223527, Nosin : KB11E1222829.
5. Honda Beat
warna merah hitam, Nosin : JM81E1194802.
6. Yamaha
N-Max warna putih.
7. Yamaha
N-Max warna hitam.
Untuk sepeda
motor Yamaha N-Max nomor urut 6 dan 7 telah diketahui pemiliknya. Dan nomor
urut 2 juga telah diketahui, sehingga untuk bukti sepeda motor lainnya
dipersilahkan masyarakat mengecek ke Polres Tanggamus dan berkoordinasi dengan
penyidik Satreskrim dengan membawa bukti kepemilikan yang sah berupa BPKB. (*/ida/rls)
Comments