Membawa 37 Jerigen (1.221 Liter) Solar Subsidi Nelayan Diamankan
OTENTIK (LAMSEL) – Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan (Lamsel)
menggelar press release berbagai kasus tindak kejahatan minyak dan Gas Bumi
yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel.
Kapolres
Lamsel, AKBP Edwin mengatakan telah
mengamankan Sdr. AS (25) warga Ds. Bandar Agung
Kec. Sragi di Jalan Lintas Timur
Desa Ketapang Kec. Ketapang Kab. Lampung Selatan. Senin, 05/09/2022 sekira jam
22.00 Wib.
“Sdr. AS (25)
diamankan saat tim kami buru sergap melaksanakan patroli dipimpin oleh Kasat
Reskrim AKP Hendra Saputra, SE.,MM mendapati sebuah mobil grand Max Pickup warna
hitam yang mencurigakan, lalu diberhentikan dan didalam bak mobil pickup grand
Max berisi 22 jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis solar subsidi,
selanjutnya diintrogasi dan masih ada jerigen berisi BBM solar yang disimpan
dibelakang rumah warga sebanyak 15 jerigen solar” lanjutnya
“Keterangan
yang diperoleh dari pengemudi bahwa akan dijual kembali ke warga nelayan di
Kuala Jaya Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan dengan keuntungan per jerigen
Rp.15.000 (Lima belas ribu rupiah), solar tersebut dibeli dari warga yang
mengatasnamakan Nelayan, namun disalahgunakan dengan mendapat keuntungan untuk
dijual kembali” pungkasnya.
Tersangka
melakukan tindak pidana dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, Barang
bukti yang diamankan 1 ( satu) Unit kendaraan Daihatsu Grans Max warna
hitam No.Pol BE 8262 KQ dan 37 (tiga
puluh tujuh) Diregen 1.221 liter berisi BBM jenis solar subsidi.
Pelaku
dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi. Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi
Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah). (ida/rls)
Comments