Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Pengedar Sabu-Sabu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Satnarkoba Polres Pringsewu,
Lampung, meringkus EB (49), warga Desa Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo,
Kabupaten Pringsewu, lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pria paruh
baya yang berprofesi sebagai buruh harian itu, diringkus polisi dirumahnya pada
Kamis (8/9/22) sekira pukul 20.30 Wib.
Dari
penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti Narkotika jenis sabu,
plastik klip dan uang hasil menjual sabu.
Kasat Narkoba
Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan,
saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus
tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di daerah itu.
Penangkapan
terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan
adanya dugaan peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Sukoharjo dan sekitarnya.
"Dari
informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu
terduga pelaku pengedar sabu yakni EB.
Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya," jelas Kasat
Narkoba Kepada awak media pada Sabtu (10/9/22) pagi.
Lanjutnya,
Saat di interogasi Polisi, pelaku mengakui semua perbuatan dan keterlibatannya
dalam praktik peredaran sabu di wilayah Sukoharjo.
Dan saat
dilakukan proses penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap
edar sebanyak 3 paket seberat 0,71 gram.
"Selain
barang bukti sabu-sabu itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa
plastik klip kosong dan uang tunai Rp.100 ribu yang menurut pelaku berasal dari
menjual sabu," terangnya.
Pasca
penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses
pemeriksaan.
Untuk proses
hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika
"Dengan
ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandasnya.
(ida/rls)
Comments