Sebab Dua Personel Polres Pringsewu Disidangkan
OTENTIK (PRINGSEWU) – Dua personel Polres Pringsewu, Polda
Lampung, menjalani sidang di aula Mapolres setempat. Kamis (15/9/22)
Kedua
personel yang menjalani sidang yaitu Briptu yaqdhan Trimuqashmal Anggota Sat Intelkam
dan Briptu Desta Andra Maulana Anggota Si Propam Polres Pringsewu.
Kedua
personel itu disidangkan bukan karena melakukan pelanggaran atau terlibat
tindak pidana, tetapi syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Dalam sidang
itu, keduanya juga didampingi calon pasangan, kedua orang tua dan calon mertua.
Kabag sumber
daya manusia (SDM) polres Pringsewu Kompol Efendi Koto yang menjadi pimpinan
sidang mengatakan, pagi ini Polres Pringsewu menggelar sidang Badan Pembantu
Penasehat Perkawinan, perceraian dan Rujuk (BP4R)
Sidang itu
diikuti dua personel Polres Pringsewu yang mengajukan izin untuk menikah. Kedua
personel itu Yaitu Briptu yaqdhan Trimuqashmal dan Briptu Desta Andra Maulana.
Selain
dihadiri kedua personel Polri, sidang itu juga menghadirkan calon istri beserta
orang tua.
"Sidang
BP4R ini merupakan salah satu syarat wajib bagi anggota polri yang mengajukan
izin menikah," tutur Kabag SDM saat ditemui awak media usai memimpin
sidang nikah di Mapolres setempat.
Dilaksanakannya
sidang itu, kata Efendi Koto meneruskan, adalah untuk mengetahui sejauh mana
kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dan Juga melengkapi
dokumen pra nikah secara agama
"Adapun
salah satu tujuannya, guna meminimalisir perceraian yang terjadi dikalangan keluarga
anggota Polri yang dimana anggota Polri sewajarnya menjadi contoh baik dalam
masyarakat," jelasnya.
Kabag SDM
Menambahkan, dengan adanya sidang BP4R, kedua pasang calon pengantin bisa lebih
memahami esensi perkawinan, baik dari segi agama maupun kedinasan.
"Kita
berharap kedua pasang calon pengantin ini sudah mantap dan yakin dengan
pasangannya, sehingga setelah menjalani pernikahan makan berlangsung langgeng
dan bahagia," tandasnya. (*/ida/rls)
Comments