Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Pengedar Sabu Ke JPU
OTENTIK (PRINGSEWU) – Seorang tersangka pengedar Narkotika
berinisial ZZH Alias Jeje (19) dilimpahkan penyidik Satnarkoba ke pihak Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (19/9/2022) siang.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Reymond, SH
mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala
Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1530/L.8.20/Enz.1/09/2022 tertanggal 14
September 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap
atau P-21.
Untuk itu,
kata kasat narkoba meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b),
pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab
tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum
selanjutnya.
“Setelah
pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke
pengadilan,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Yudi Reymond saat dikonfirmasi awak
media pada Senin siang.
Dijelaskan
Iptu Yudi, tersangka ZZH, warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran itu pada awalnya diamankan tim
cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada (30/7/22) sekira pukul 3 sore di
halte dekat Mapolsek Gadingrejo.
Tersangka
yang berperan sebagai pengedar sabu ini diringkus polisi saat sedang
mengantarkan 1 paket sabu pesanan salah satu konsumennya. Ia ditangkap
bersama Tersangka AR (17) yang sudah
terlebih dahulu dilimpahkan ke JPU.
“Dari tangan
tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah plastik klip
berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok, Ponsel dan
sepeda motor,”jelasnya.
Dalam proses
penyidikan perkara, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
penjara,” tandasnya. (ida/rls)
Comments