Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke Kejari Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Penyidik Satnarkoba Polres
Pringsewu, Polda Lampung, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara
penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (26/9/2022).
Kasat narkoba
Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan,
identitas tersangka yang dilimpahkan bernama Fanji Anjasmara (30) warga Pekon
Margakaya, Pringsewu, Lampung.
Sementara itu
barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 7 buah plastik klip berisi narkotika
jenis sabu, 1 unit HP, 1 helai celana panjang dan alat hisap sabu.
Menurut kasat
Narkoba, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor :
B-1610/L.8.20/Enz.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 tentang pemberitahuan
penyidikan perkara atas nama tersangka Fanji Anjasmara sudah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan
hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan siang tadi pukul 10.30
Wib," kata Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Senin
siang.
Iptu Yudi
menjelaskan, sebelumnya tersangka Fanji ditangkap atas dugaan terlibat dalam
penyalahguna Narkotika jenis sabu di wilayah Pringsewu. Fanji yang berperan
sebagai pengedar sabu ini diamankan Polisi pada Senin (30/5) pukul 11.00 WIB.
"Saat
ditangkap ia sedang berada di rumahnya. Dari tangan tersangka turut diamankan
barang bukti 7 buah plastik klip berisi 3,89 gram narkotika jenis sabu, 1 unit
HP, 1 helai celana panjang dan alat hisap sabu," jelasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka Fanji Anjasmara dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU
Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(ida/rls)
Comments