Polisi dan Warga Amankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Dua warga Desa Maju Induk, Kecamatan
Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, berinisial JA (34) dan TI (20) babak belur di
hakimi massa setelah kepergok mencuri sepeda motor di Pekon Margakaya,
Pringsewu, Lampung pada Senin (26/9/22) malam.
Korban
pencurian, Ali Fikri (25) mengatakan, Sebelum dicuri, sepeda motor Honda beat
bernomor Polisi BE 2453 UC itu diparkirkan di teras samping rumah, lalu
ditinggal masuk kedalam rumah dengan posisi kunci kontak kendaraan sudah
dicabut.
Berselang 10
menit kemudian, saksi keluar rumah kemudian melihat ada seseorang yang tidak
kenal mendorong sepeda motor miliknya tersebut keluar halaman rumah, sementara
itu salah satu pelaku lain terlihat menunggu di atas sepeda motor yang diparkir
di pinggir jalan.
Melihat
kejadian itu, saksi langsung meneriaki "maling" hingga membuat kedua
pelaku panik lalu kabur melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor hasil
curian maupun sepeda motor yang dibawa oleh kedua pelaku.
"Saat
itu saya langsung mengejar pelaku, salah satu pelaku berhasil ditangkap dan
babak belur dihajar warga berjarak sekitar 200 meter dari rumah saya, sedangkan
satu lain berhasil melarikan diri," ujarnya.
Terpisah
Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP
Rio Cahyowidi membenarkan pihaknya dengan dibantu masyarakat berhasil mengamankan
dua pelaku pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor.
"Benar,
pada Senin malam kemarin Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dengan dibantu
warga berhasil mengamankan dua pelaku pencurian. Kedua pelaku itu berinisial JA
(24) dan TI (20) warga kabupaten Pesawaran," ujar kasat Reskrim saat
dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Selasa (27/9/22) siang
Dijelaskanya,
Kejadian pencurian terjadi pada Senin (26/9) sekira pukul 18.30 Wib. Modusnya,
salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor mencuri sepeda motor yang
sedang diparkir diteras samping rumah korban, sementara salah satu pelaku lain
menunggu diatas sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi sambil
mengawasi keadaan sekitar.
Apes bagi
pelaku, kata kasat meneruskan, saat sedang mendorong sepeda motor aksinya
diketahui korban, yang kemudian langsung meneriaki maling sehingga membuat
kedua pelaku panik langsung kabur meninggalkan sepeda motor hasil curian maupun
sepeda motor yang dibawa kedua pelaku.
Menurut
kasat, Kedua pelaku itu akhirnya berhasil diamankan Polisi dan masyarakat. Pelaku TI diamankan berjarak sekitar 200
meter dari TKP sedangkan pelaku lain berinisial JA yang sempat lolos melarikan
diri akhirnya berhasil diamankan satu jam kemudian di wilayah Pekon Candiretno
Kecamatan Pagelaran.
"Sebelum
diamankan Polisi kedua pelaku sempat diamuk massa hingga babak belur namun
berhasil dievakuasi Polisi dan diamankan di Mapolres Pringsewu," jelasnya.
Feabo
menambahkan, Selain kedua pelaku Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1
unit sepeda motor Honda beat BE yang sempat dicuri pelaku dan 1 unit sepeda
motor Suzuki Satria FU No.Pol F 6543 XV yang digunakan pelaku saat melakukan
aksi pencurian.
"Penyidik
Satreskrim Polres Pringsewu sedang mendalami kasus tersebut. Terhadap kedua
pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam
hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun." Tandasnya
Sementara
itu, TI, salah satu pelaku pencurian kepada awak media mengatakan, saat akan
berusaha kabur setelah diteriaki maling sepeda motor Suzuki Satria FU tidak
bisa dihidupkan. Lantaran panik dan takut diamuk masa maka sepeda motor
ditinggalkan di TKP.
Kemudian
dirinya berlari menuju area persawahan namun berhasil ditangkap dan diamuk
massa kemudian dievakuasi Polisi ke Mapolres Pringsewu.
Menurut
tersangka dirinya nekat mencuri sepeda motor lantaran kepepet biaya membayar
sewa kontrakan rumah sebesar Rp. 3 juta
"Rencananya
motor curian mau dijual dan uangnya digunakan untuk membayar sewa kontrakan
rumah," ungkapnya. (*/ida/rls)
Comments