Dua Tandon Solar Subsidi Diamankan Polres Lampung Selatan
OTENTIK (LAMSEL) – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung
berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di Areal SPBU Jati Indah Kel. Way
Urang Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan, Jumat (30/9/2022).
Kasat reskrim
AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan
telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan penyalahgunaan
pengangkutan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.
“Saat team
kami melakukan patrol di SPBU Jati Indah Kalianda mendapati kendaraan mobil pic
up Box yang mencurigakan, lalu dilakukan
pemeriksaan didalam box kendaraan ditemukan tangki tekmon (tandon IBC) warna
putih sebanyak 2 buah yg berisikan BBM
subsidi jenis solar sebanyak 569 (lima ratus enam puluh sembilan) Liter”
bebernya.
“kami
langsung mengamankan dua orang pelaku sdr. MIS (21) dan FJ (21) beserta
kendaraannya 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam nopol : BE 8186
MV” lanjutnya
Pelaku
membeli BBM dari beberapa SPBU di Wilayah Lampung Selatan secara normal
menggunaan mobil namun, setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin
dinaikkan ketangki tekmon yang ada didalam mobil box menggunakan mesin sedot. Pelaku melakukan
aksiya berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga tanki tekmon
penuh.
Keterangan
dari pelaku rencananya mereka pelaku akan membawa BBM subsidi jenis solar
tersebut akan dibawa menuju Desa Rangai Tri Tunggal Kec. Ketibung Kab. Lampung
Selatan.
Polisi
mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam dengan
Nopol : BE 8186 MV berikut STNK dan 2 (buah) tangki tekmon (tandon IBC) warna
putih yg berisikan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 569 (lima
ratus enam puluh sembilan) liter.
“kami
menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UURI No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak
dan gas bumi,” tutupnya. (ida/rls)
Comments