Lakukan Penambangan Liar, 2 Warga Ditangkap Polisi
OTENTIK (LAMTIM) – Polres Lampung Timur Polda Lampung, amankan 2 orang
warga yang diduga melakukan aksi penambangan liar
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes
EP Sihombing, pada Kamis (6/10), menyampaikan bahwa inisial para tersangka
adalah IS (58) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY (65) warga
Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga.
Berawal pada
hari Selasa (4/10/22), sat reskrim polres lampung timur melaksanakan patroli ke
penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, dari hasil
pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal.
Dia
menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat
seadanya, dikawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki
ijin penambangan yang sah.
“Selain para
tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu
Belah hasil penambangan” tutupnya. (ida/humas polres lampung timur)
Comments