Polsek Kota Agung Bekuk Dua Pelaku Curanmor
OTENTIK (TANGGAMUS) – Dua tersangka pencurian dengan
pemberatan (Curat) menyasar sepeda motor bernisial RW (22) dan RI (18)
ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tangamus, Polda Lampung.
Kedua
tersangka ditangkap setelah teridentifikasi melakukan Curat di rumah Firdaus
(37) warga Gang Camar Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota
Agung AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Kota
Agung, RW beralamat di Kelurahan Baros
dan RI beralamat di Pekon Kusa.
“Kedua
tersangka ditangkap pada Jumat, 7 Oktober 2022. Tersangka RW saat berada di
kontrakan di Jalan Ir. Juanda Kuripan dan RI saat berada di Jalan Raya Pasar
Madang,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy
Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Minggu, 9 Oktober 2022.
Sambungnya,
dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J
warna biru garis putih milik korban.
“Saat
diamankan, sepeda motor korban telah berubah warna menjadi hitam dop, perubahan
warna dilakukan tersangka agar tidak terdeteksi,” ujarnya.
Kapolsek
menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 22 September 2022 malam,
pada saat korban sedang dalam berduka lantaran keluarganya meninggal dunia dan
disana sedang berkumpul keluarga usai berdoa.
Korban tidak
memperhatikan situasi maupun sepeda motor yang diletakan diluar rumah yang jaraknya sekitar 5 meter
dan saat itu saksi juga berada di sofa luar rumah hingga Jumat, 23 September
2022 pukul 03.00 WIB.
Saat saksi
masuk kerumah dan melihat motor pelapor masih ada di tempat parkir, namun dan
sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban ingin sholat subuh ke masjid tidak lagi
melihat motornya.
“Setelah
korban melakukan pencarian dan bertanya kepada anggota keluarga juga tidak
ditemukan sehingga tersadar telah terjadi pencurian dan korban melapor ke
Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Ditambahkan
Kapolsek, kedua tersangka melakukan pencurian bermula mereka berjalan kaki dari
rumah kontrakan RW ke TKP, saat jalan melihat motor di jalan gang camar terbaya
lalu diambil menggunakan kunci leter T.
“Mereka
membobol motor menggunakan kunci T dan alat kejahatan telah dibuang tersangka,
saat ini masih dalam pencarian,” imbuhnya.
Saat ini
kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung, terhadap
keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman
maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*/ida/rls)
Comments