Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Warga di Wonosari
OTENTIK (PRINGSEWU) – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo
Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan
berinisial SW (42) warga Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten
Pringsewu.
Kapolsek
Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar menuturkan, tersangka SW diringkus Polisi
pada Sabtu (15/10) sekira pukul 13.00 WIB, saat sedang berada di tempat
kerjanya yang masih berada di wilayah Pekon Tambahrejo.
Dia diamankan
polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik korban Khoirul Anwar
(24) di Pekon Wonosari, Gadingrejo Pringsewu pada Sabtu (16/7) sekira pukul
03.00 Wib yang lalu.
"Dari
aksi pembobolan rumah tersebut tersangka berhasil menggasak 2 unit HP seharga
Rp. 3,2 juta," ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP
Rio Cahyowidi pada Minggu (16/10/2022) siang
Dijelaskan
Kapolsek, aksi pencurian dilakukan seorang diri. Tersangka melakukan pencurian
disaat pemilik rumah sedang tertidur pulas.
Dia berhasil
masuk kerumah korban setelah menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik
lalu lalu mengobrak abrik isi lemari untuk mencari barang berharga namun tidak
menemukannya.
Namun
akhirnya tersangka berhasil mengambil dua unit HP Merk Oppo dan Xiaomi yang
sedang diisi daya dikamar korban.
"2 unit
HP hasil curian telah dijual seharga Rp. 900 ribu, dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk
bersenang-senang. Salah satunya digunakan untuk membeli 2 buah topi yang saat
ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan
terhadapnya," jelasnya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah menjalani penahanan
dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka
terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya," tandasnya.
(ida/rls)
Comments