Melawan Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas DPO Pelaku Curat Ranmor
OTENTIK (WAY
KANAN) – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan
Polda Lampung berhasil mengamankan dua DPO pelaku curat (pencurian dengan
pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di Kampung Way Tuba Asri dan Kampung
Ramsai Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (19/10/2022).
Tersangka
inisial AR (33) berdomisili di Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung
Kabupaten Way Kanan dan AG (58) berdomisili di Kampung Bandar Sari Kecamatan
Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan
bahwa curat pertama diduga dilakuan oleh TSK AR yang terjadi pada Senin, 18
Juli 2022 pukul 02:30 WIB, pada saat korban an. Sugiyanto pulang kerumahnya di
Kampung Way Tuba Asri setelah melaksanakan ronda, Sugiyanto melihat pintu rumah
bagian samping sudah terbuka.
Setelah itu
korban masuk kedalam rumah dan tidak melihat 2 (dua) unit sepeda motor merk
honda revo absolut dengan Nomor Polisi: B 3511 BBP dan B 6222 SXV, yang sebelumnya korban parkir didapur rumah sudah tidak ada lagi.
Modusnya
pelaku masuk kedalam rumah diduga dengan cara memanjat lalu masuk melalui
rongga atau celah antara atap dan dinding kamar mandi rumah.
Bahkan pelaku
membawa dua unit sepeda motor korban, pelaku juga mengambil 1 (satu) buah HP
merk VIVO V21 warna Diamond Flare, 1 (satu) buah mesin serkel tangan warna
kuning merek moderen dan 1 (satu) buah mesin gerinda warna hijau merek ryu.
Ditempat terpisah,
curat kedua diduga dilakukan TSK AR dan AG yang
terjadi pada hari Jum’at, 24 Juni 2022 sekitar pukul 03:00 WIB di rumah
korban an. Zaini warga Kampung Ramsai Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Saat itu
korban bangun tidur menuju ke kamar mandi dan melihat sepeda motor honda beat
yang tadinya di parkir diruang dapur sudah tidak ada lagi.
Didalam bok
sepeda motor korban berisi, buku tabungan, ATM, kartu KIA, kartu BPJS, KTP dan
STNK sepeda motor honda beat Nomor Polisi : BE 5640 WS.
Akibat dari
kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Way Tuba untuk di tindak
lanjuti.
Kronologis
penangkapan pada hari Jum'at 14 Oktober 2022 pukul 00:15 WIB Tekab 308 Presisi
Polsek Way Tuba Polres Way Kanan di back up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres
Way Kanan mendapat informasi dari warga
bahwa kedua pelaku berada di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten
Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan
informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku
AR dan AG, namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku AR mencoba melakukan
perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku.
Untuk barang
bukti dari TSK AR berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda revo absolut Nomor
Polisi : B 6222 SXV, 1 (satu) lembar
STNK sepeda motor honda revo absolut Nomor Polisi : B 6222 SXV dan 1 (satu)
buah gagang kunci letter T telah di
kirimkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas
nama tersangka Jarwani
Sementara,
dari TSK AG petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) STNK sepeda motor honda
beat Nomor Polisi : BE 5640 WS.
Atas
perbuatannya kedua TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana
penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim. (ida/rls)
Comments