Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan 4 Tersangka Perjudian ke Kejari Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Satreskrim Polres Pringsewu
melimpahkan empat tersangka tindak pidana perjudian ke Kejaksaan Negeri
Pringsewu. Rabu (19/10/22)
Keempat
tersangka tersangka yang dilimpahkan yakni Edo Marselino, ST Agus Priyanto,
Kasianto dan Bambang Djafar.
Kasat Reskrim
iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelimpahan tersangka perjudian itu
menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu tertanggal 18 Oktober 2022 tentang
berkas penyidikan perkara atas nama Junianto dkk, sudah lengkap atau P-21.
"Menindaklanjuti
surat Kajari tersebut maka tersangka berikut barang bukti kami limpahkan siang
ini sekira pukul 10.00 Wib," ujar Iptu Feabo dalam keterangan Humasnya.
Sebelum
dilimpahkan, kata kasat Reskrim, keempat tersangka telah menjalani penahanan di
rutan Polres Pringsewu lantaran tertangkap tangan melakukan perjudian.
Tersangka Edo
Marselino, ST Agus Priyanto dan Kasianto ditangkap polisi pada 21 Agustus 2022
karena melakukan judi sabung ayam di wilayah kelurahan Pringsewu Selatan.
Sedangkan
tersangka Bambang Djafar ditangkap Polisi pada 21 Agustus 2022 lantaran
melakukan praktik judi togel di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu.
"Selain
keempat tersangka sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut
juga turut diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Akibat
perbuatan melawan hukumnya, keempat tersangka oleh Polisi dijerat dengan pasal
303 KUHP tentang perjudian.
"Keempat
tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun." tandasnya.
(ida/rls)
Comments