Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Empat Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
OTENTIK (PRINGSEWU) – Satnarkoba Polres Pringsewu Polda
Lampung berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis
sabu pada Sabtu (22/10/22).
Keempat
pelaku itu, EP (25) warga Desa Tambahrejo Barat, YO (33) warga Desa Wates
Selatan, AP (35) warga Desa Tambahrejo Barat dan MF (22) warga Desa Wates
Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat narkoba
Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan,
penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya
penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka EP dan
teman-temanya.
"Informasi
masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan
berujung pada penangkapan para tersangka," terang Kasat Narkoba Polres
Pringsewu saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Selasa (25/10/22)
siang.
Dijelaskannya,
keempat pelaku diringkus polisi di empat lokasi terpisah pada Sabtu (22/10)
yang lalu. Tersangka EP dan YO diringkus polisi sekira pukul 9 pagi. Dari kedua
tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang
disimpan didalam bungkus rokok.
Dari nyanyian
YO, satu jam kemudian polisi kembali meringkus dua tersangka lain yakni AP dan
MF. Dari tangan AP polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram
berikut alat hisab sabu, sementara dari tangan MF juga diamankan 1 paket sabu
seberat 0.55 gram berikut alat hisap sabu.
"Dari
keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak 3 paket seberat 2,53 Gram," jelasnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat tersangka diamankan di Mapolres
Pringsewu dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para
tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga
15 tahun," tandasnya. (*/ida/rls)
Comments