Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hingga Hamil
OTENTIK (PRINGSEWU) – Polres Pringsewu, Polda Lampung
mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Lampung
lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga
korbannya hamil.
Kasat Reskrim
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
menuturkan, tersangka persetubuhan berinisial RH (18) warga Pekon Mataram,
Gadingrejo, Pringsewu. Dirinya diamankan Polisi pada Selasa (1/11) malam sekira
pukul 22.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada
di Pekon (Desa) Sinarwaya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Menurut Feabo
penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban yang
tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi
korban persetubuhan hingga hamil.
"Dari
laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan
penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap
tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," ujar IPTU Feabo saat dikonfirmasi
awak media, Rabu (2/11/2022) siang.
Berdasarkan
pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga
akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan
terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga
Juni 2022.
"Korban
akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah
menginjak 7 bulan," katanya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal
76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor
17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
"Tersangka
terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,"
tandasnya (*/ida/rls)
Comments