Grebek Sarang Judi di Pringsewu, Polisi Amankan ini...
OTENTIK (PRINGSEWU) – Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu,
Polda Lampung menggerebek arena judi kartu di areal persawahan di Kecamatan
Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hasilnya lima orang diamankan dalam
peristiwa ini.
Kasat Reskrim
iptu feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
menjelaskan, penggrebekan arena judi kartu itu berlangsung pada Sabtu (29/10)
sekira pukul 23.30 Wib.
Dari
penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan lima warga berinisial W (45), KS
(45), S (47), RY alias Kamdam (47) dan SW (52). Kelima warga kecamatan ambarawa
tersebut diduga terlibat langsung dalam judi kartu jenis lantai.
Selain kelima
tersangka, kata Feabo, dari lokasi penggrebekan itu polisi juga berhasil
mengamankan barang bukti 1 buah buku tulis, 1 buah pena dan uang tunai sebesar
Rp. 405.000,-.
"Penggerebekan
itu dilakukan berawal dari adanya laporan dari warga yang resah dengan praktek
perjudian, yang marak terjadi di daerah tersebut," jelas Kasat Reskrim
Polres Pringsewu saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (4/11/22).
Lanjutnya,
Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu diterjunkan
melakukan penyelidikan dan berlanjut pada penggrebekan.
"Dalam
penggrebekan itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun akhirnya seluruh
pelaku berhasil di tangkap dan barang buktinya juga berhasil disita,"
ungkapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka di jebloskan ke sel
tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjufian.
"Para
tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," tandasnya. (*/ida/rls)
Comments