Polisi Grebek Arena Judi Kopro di Pringsewu, 6 Pelaku Diamankan
OTENTIK (PRINGSEWU) – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi
Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek
Pagelaran menggerebek arena judi koprok di Pekon (Desa) Gumukmas, Pagelaran,
Pringsewu, Lampung. Minggu (6/11/22). Hasilnya enam pelaku beserta sejumlah
barang bukti berhasil diamankan dan peritiwa itu.
Kasat Reskrim
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keenam pelaku yang diamankan
terdiri dari 5 orang warga Kecamatan Pagelaran berinisial HW (48), BY (38), R
(55), AP (30) dan S (54). Sementara 1 pelaku lain merupakan warga Kecamatan
Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AN (38).
"Keenam
terduga pelaku ditangkap pada saat sedang berjudi koprok pada Minggu 6 November
2022 sekitar pukul satu dinihari di wilayah Pekon Gumukmas, pagelaran,
Pringsewu," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu dalam release Humasnya
pada Minggu (6/11/22) siang.
Penangkapan
itu, kata Feabo, bermula pihaknya mendapatkan informasi masyarakat di pekon
tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok,
kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan diduga tempat
berlangsungnya perjudian.
Sesampai
dilokasi tempat berlangsungnya perjudian jenis dadu koprok tersebut para pelaku
mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku kabur melarikan diri namun
anggota langsung mengejar.
"Setelah
dilakukan pengejaran, akhirnya Polisi berhasil menangkap 6 orang terduga
pelaku. Dari 6 pelaku itu 3 orang berperan sebagai bandar dan 3 orang lainya
berperan sebagai pemasang" terangnya
Adapun barang
bukti yang diamankan kata Feabo, peralatan judi koprok, 1 buah tas ransel, 1
buah kain dadi, 22 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp. 8.768.000.-.
“Kemudian
keenam orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Mapolres
Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya
Ditambahkannya,
keenam terduga pelaku sedang menjalani proses periksaan penyidik Sat Reskrim,
dan apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan
dijerat dengan pasal 303 KUHP.
"Para
pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Terpisah
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengucapkan terima kasih atas kerjasama
yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Peingsewu dan Polsek jajaran
sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.
“Polres
Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus
kriminalitas terutama perjudian,” tegasnya. (ida/rls)
Comments