Polsek Baradatu Amankan Satu ABH Curi Hp di Warung
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Baradatu Polres Way Kanan
Polda Lampung berhasil mengamankan ABH diduga DPO Curat (pencurian dengan
pemberatan) di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (06/11/2022).
ABH (anak
yang berhadap dengan hukum) inisial DT (17)
berdomisil Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Barang Bukti
yang diamankan berupa 1 (satu) buah tas warna hitam lis merah
(telah di
kirimkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas
nama ABH anak Helwin Yudarsa)
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra
pada hari
Senin, 08 Agustus 2022 pukul 12:30 WIB korban an. Fuad Basri baru selesai
sholat dzuhur
di Mushola yang tidak jauh jaraknya dari warung miliknya.
Setelah
korban kembali menuju warung miliknya, pintu warung bagian belakang sudah dalam
posisi terbuka dan setelah di cek di dalam warung, ternyata ada beberapa barang
yang sudah hilang.
Pelaku
mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit HP oppo warna silver, 6
(enam) pak rokok berbagai merk dan uang tunai uang Rp. 2 juta rupiah, kerugian
korban di taksir Rp. 4,5 juta rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu.
Kronologis
penangkapan pada hari Kamis, 23 Nopember 2022 pukul 15.30 WIB Tekab 308 Presisi
Polsek Baradatu berhasil mengamankan ABH inisial DT di Kampung Gunung Katun
Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan anak tidak
melakukan perlawanan.
Yang
bersangkuatan merupakan ABH baru berusia 17 tahun jika terbukti dapat dikenakan
pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman
pidana penjaranya dikurangi sepertiga hukuman pokok”Jelas Kapolsek. (ida/rls)
Comments