Diduga Pakai dan Edarkan Sabu, Dua Orang Pemuda Diringkus Polres Way Kanan
OTENTIK
(WAY
KANAN) – Satresnarkoba
Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan
penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan
Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (07/11/2022).
Tersangka berinisial BS(43) berdomisili di Kampung Karang
Umpu Kecamatan Blambangan Umpu dan DS (29) berdomisili di Kampung Umpu Bhakti
Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat
Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu
tanggal 02 November 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way
Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan
narkotika jenis sabu di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten
Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres
Way Kanan langsung melakukan penyelidikan guna mengecek kebenaran informasi
tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan
laki-laki berinisial BS alias Jago yang sedang asik mengkonsumsi narkotika
jenis sabu, di rumah milik Sdr. DS yang beralamat Kampung Umpu Bhakti Kecamatan
Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor
ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika
disebelah kanan BS duduk yaitu berupa 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran
kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 (nol
koma dua lima) gram, seperangkat alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas
yang sudah terpasang jarum bakar dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk
sekop.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, bahwa Sdr. BS
mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. DS yang
merupakan pemilik rumah.
Sigit menambahkan selain menangkap BS alias Jago, petugas
juga mengamankan DS (29) diduga sebagai
pengedar narkotika jenis sabu.
Pemilik rumah, yakni saudara DS yang melihat kedatangan
tim Opsnal, sempat melarikan diri lewat pintu belakang rumah namun dengan
kesigapan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Waykanan, berhasil mengamankan
saudara DS.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap DS dan
rumahnya ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana
narkotika berupa 1 (satu) buah plastik
klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik klip
bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total
berat bruto 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.
Dalam penindakan petugas juga mengamankan 1 (satu) buah
plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 41 (empat puluh
satu) buah plastik klip bening ukuran kecil, 9 (sembilan) plastik klip bening
ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.
100. ribu rupiah.
Selanjutnya TSK dan barang-barang yang ada kaitannya
dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Yang bersangkutan BS dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat
(1) Sub. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara DS dapat dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal
112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ida/rls)
Comments