Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Polsek Penengahan Bertindak
OTENTIK
(LAMSEL) – Seorang ayah bernama MJ (50) tega
berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri
warga Kecamatan Penengahan, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek
Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung. Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel), Kamis (10/11/2022) pukul 18.30 WIB.
Pasalnya,
anak tirinya W (18) dipaksa melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang
kali. Kini anak tersebut diketahui telah hamil akibat perbuatan tersangka.
Kapolsek
Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan,
perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib
di dalam rumahnya.
"Pada
saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya
sejak masih sekolah setahun yang lalu. dan terakhir, dilakukan pada hari selasa
kemarin (8/11) hingga kini diketahui hamil," cetus Gobel.
Setiap
melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena
takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.
"Perbuatan
tersebut diketahui orangtua korban, Selasa (8/11/2022) sekira jam 05.30 Wib.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek," ujar
Kapolsek.
Pelaku saat
ini ditahan di Polsek Penengahan dan dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
pemerintah pengganti uu ri nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no
23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat 1 kuhpidana. (ida/rls)
Comments