Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Ungkap Komplotan Pencurian Rokok antar Provinsi
OTENTIK
(LAMTENG) – Bravo ! Hanya kurun waktu dua hari,
gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung
berhasil mengungkap komplotan pencurian rokok antar Provinsi yang terjadi di
Pasar Kotagajah Kec. Kotagajah Kab. Lampung Tengah, Sabtu (12/11/2022).
Para pelaku
berinisial KN (49) warga Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung MO Rawa Kab. Deli
Serdang Prov. Sumatera Utara, SSP (60) warga Jombang, Ciputat, Tangerang
Selatan Prov. Banten, dan SK (36) warga Desa Asahan Kec. Jabung Kab. Lampung
Timur.
Menurut
keterangan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si
melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,M.H bahwa komplotan spesialis
pencuri rokok antar Provinsi yang juga residivis tersebut berhasil membobol
toko milik korban Ipung (45) warga pasar I Kotagajah Kec. Kotagajah Lampung
Tengah, pada Kamis (10/11/22) lalu sekira pukul 02.30 WIB.
Dimana, saat
pagi hari korban dan karyawan hendak membuka tokonya, ia melihat gembok sudah
tidak ada kemudian korban melihat isi toko berupa rokok yang berada di rak dan
dalam gudang sudah habis dikuras pelaku.
Atas kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.300 juta dari berbagai merk
rokok yang hilang dicuri pelaku dan melaporkan ke Polsek Punggur.
Setelah
meneriman laporan korban dan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan
sejumlah saksi dan rekaman CCTV, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan
Polsek Punggur mendapatkan petunjuk ciri-ciri ketiga pelaku,"kata Kasat
saat di konfirmasi,pada Minggu (13/11/22).
Dari hasil
penyelidikan,didapat informasi bahwa para pelaku berada di Bakauheni hendak
menyeberang ke Pulau Jawa, kemudian Tim Tekab Presisi Polres Lamteng langsung
melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Alhasil, dua
orang terduga pelaku yakni KN dan SSP yang sedang menunggu antrian penyebrangan
Kapal, berhasil diamankan oleh Tim Tekab Presisi Polres Lampung Tengah dengan
di back up Polres Lampung Selatan.
Setelah
dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menangkap SK di
perum Rajabasa, Bandar lampung,"jelasnya.
Saat ini, Tim
Tekab 308 Polres Lamteng sedang melakukan pengembangan terhadap TKP lain nya.
Untuk
sementara ini, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian rokok di
Prov. Lampung sudah dari tahun 2021, di buktikan dengan data pengiriman barang
yang sudah diamankan.
Diwilayah
Lampung Selatan sebanyak 3 kali yakni daerah Jati mulyo, Karang Anyar dan
Bakauheni arah Lintas Timur dekat menara siger.
Kemudian
diwilayah Pringsewu 1 kali serta para pelaku juga mengaku pernah melakukan
pencurian rokok diwilayah Prov. Sumatera Utara.
Terakhir,
para pelaku melakukan aksinya diwilayah Lampung Tengah yakni di Bandar Jaya dan
Kotagajah.
"Mereka
ini adalah spesialis pencuri rokok antar Provinsi," tambahnya.
Kepada
petugas, para pelaku memilih rokok untuk dicuri lantaran mudah diambil dan
dijual kembali.
"Hasilnya
untuk hidup sehari-sehari," ungkap Kasat.
Kini, para
pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti
berupa 1 unit mobil Suzuki XL7 warna abu-abu Nopol B 1036 ZKQ yang diduga
digunakan para pelaku melakukan aksinya serta 2 unit Hp, sendal gunung milik
pelaku yang terekam CCTV, pakaian, uang tunai Rp.750.000,- dan 2 buah dompet
warna hitam yang berisi identitas pelaku.
Kemudian
bukti Ressi pengiriman barang dari tahun 2021 sampai 2022, terakhir tanggal 11
November 2022. Barang sudah sampai di Jakarta namun sudah di blokir, akan di
kirim ulang ke Lampung juga turut diamankan petugas.
“Para pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(ida/humas lt)
Comments