Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Amankan Pelaku Curas
OTENTIK
(LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek
Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku
pencurian dengan kekerasan (curas) inisial PEP (22) warga Kp. Terbanggi Besar
Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng dari amukan warga. Minggu (13/11/22).
PEP diduga
telah merampas 1 (satu) unit Hp merk Invinix Smart 5 milik korban Salwa (14)
warga Terusan Nunyai,Lampung Tengah saat korban sedang melintas di Jalan Raya
Kp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan
kab. Lamteng.
Menurut
keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi Meiriza Putra, S.H mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si, bahwa dalam
menjalankan aksinya, pelaku PEP menggunakan modus operandi kejar, pepet dan
rampas.
Dimana, pada Minggu
13 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib, korban melintas di Jalan Raya Kp.
Lempuyang Bandar dengan mengendarai sepeda motor, lalu ia berpapasan dengan
pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
“Kemudian
saat berpapasan, pelaku melihat Hp korban berada di dasbor sepeda motornya,
selanjutnya pelaku lansung berbalik arah, memepet korban dan merampas Hp milik
korban,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Selasa (15/11/22).
Lebih lanjut,
sambung Kapolsek, pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun korban mengejar
pelaku dan menabrakkan sepeda motornya ke sepedas motor pelaku sehingga pelaku
dan korban terjatuh, sontak korban langsung berteriak JAMBRET !!!.
“Warga
sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berkumpul untuk membantu korban
dan mengamankan pelaku,”tambahnya.
Mendapatkan
informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana Curas, Tim Tekab 308
Presisi yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi langsung menuju lokasi
untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.
Kini, pelaku
berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, Nopol
BE 2263 GMC yang digunakan pelaku serta 1 (satu) unit Hp merk Invinix Smart 5
milik korban telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih
lanjut.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian
dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara.’’demikian
pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments