Gubernur Lampung: Rutan Maupun Lapas Masih Belum Ideal
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG)–Sebanyak
103 narapidana dan anak pidana di rumah tahanan negara dan lembaga
pemasyarakatan di Provinsi Lampung menerima remisi umum II atau bebas dalam rangka
HUT Ke-72 Kemerdekaan RI.
"Sementara jumlah narapidana di Lampung totalnya sebanyak 7.637
orang," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Provinsi Lampung Bambang, Haryono, di Lapas Kelas I Rajabasa
Bandarlampung, Kamis (17/8/2017).
Pemberian remisi itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: W9. 2520.PK.01.02 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi
Umum Tahun 2017 kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Bambang menjelaskan, bahwa pemberian remisi umum I berupa pengurangan masa
hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan, sedangkan remisi umum II narapidana
langsung bebas setelah mendapatkan potongan masa hukuman mulai dari 1 hingga 6
bulan.
Menurut Bambang, jumlah narapidana sebanyak 7.637 orang itu hampir sebagian
besar tersangkut kasus narkoba, yakni 3.320 orang. Narapidana penerima remisi
tahun ini di Lampung sebanyak 3.416 orang atau sekitar 44 persen dari total
narapidana.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dalam kesempatan itu meminta para narapidana
yang mendapatkan remisi bebas untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.
"Sarana dan prasarana baik rutan maupun lapas saat ini masih belum
memadai. Namun, saya berharap lapas menjalankan fungsi pembinaan terhadap
masyarakat. Memang rutan maupun lapas masih belum ideal. Kita harapkan
pemerintah pusat dapat memberikan bantuan dari APBN," ungkap gubernur.
Gubernur Lampung dalam kesempatan itu secara simbolis memberikan surat remisi
bebas kepada narapidana yang berasal dari rumah tahanan negara maupun lembaga
pemasyarakatan di Lampung. (jn/ida)
Comments