Curat di Way Kanan, Polres Way Kanan Berhasil Bekuk Pelaku Diduga Curi HP
OTENTIK
(WAY KANAN) – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres
Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk diduga pelaku tindak pidana Curat HP (Handphone)
yang terjadi di salah satu Rumah, di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk
Kabupaten Way Kanan. Senin (05/12/2022).
Tersangka
curat diduga inisial SO (33) berdomisili di Kampung Gunung Sari Kecamatan
Gunung Labuhan dan JO (28) Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung labuhan
Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan
bahwa kronologis ungkap kasus Curat 1
(satu) unit HP merk VIVO Y12 berwarna hitam ini berdasarkan laporan polisi dari
korban an. Saripudin, warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten
Way Kanan.
Saat itu,
Saripudin pada hari Selasa, 22-11-2022 pukul 06:00 WIB terbangun dari tidur di
rumahnya langsung mencari 1 (satu) unit HP merek VIVO Y12 berwarna hitam
miliknya namun tidak di ketemukan.
Tak hanya itu
korban pun menanyakan kepada nenek korban dan adiknya serta mencari di
seputaran rumahnya namun HP tersebut masih tidak di ketemukan, sehingga
akhirnya korban melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis
penangkapan pada hari Jum’at 02 Desember 2022 pukul 18:00 WIB TEKAB 308 PRESISI
Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka
dan barang bukti 1 (satu) Unit HP VIVO Y12s Warna Hitam saat berada di rumah tersangka SO dan tersangka JO
ditangkap di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Atas
perbuatannya kedua TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana
penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim. (ida/rls)
Comments