Gubernur Ridho Dorong Penggunaan Produk Kopi Lampung
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG)—Gubernur
Lampung M. Ridho Ficardo mengeluarkan Surat Edaran nomor
046.2/2123/4.22/ 2018 tentang Penggunaan Produk Kopi Lampung
dengan tujuan mendorong dan meningkatkan produksi kopi petani.
”Surat Edaran atau SE ini bertujuan mendorong dan meningkatkan produksi kopi
petani serta menumbuhkembangkan petani kopi
robusta di Provinsi Lampung,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan
Provinsi Lampung, Dessy Desmaniar Romas, di Bandarlampung, Kamis (18/10/2018).
Menurutnya, dengan adanya Surat Edaran tersebut, Dinas Perkebunan dan
Peternakan Provinsi Lampung menginstruksikan kepada semua instansi pemerintah provinsi,
kabupaten/kota, perhotelan, restoran, penyelenggaraan pertemuan, rapat dan
lainnya untuk menyajikan kopi robusta.
Selain itu, dengan para tamu mengonsumsi kopi robusta yang ada di Provinsi
Lampung, baik di hotel atau acara pertemuan berarti para tamu dapat menikmati
kopi khas Lampung.
“Dengan ini bisa menambah penghasilan petani kopi,”
katanya
Lampung merupakan salah satu penghasil kopi terbesar di Indonesia, karena
ditunjang beberapa Kabupaten dengan penghasil kopi tertinggi seperti Lampung
Barat, Tanggamus, Lampung Timur dan Waykanan.
Bukan hanya di dalam negeri, tetapi seluruh dunia telah mengakui keunggulan kopi robusta
lampung dengan khas wangi, aroma dan cita rasa yang khas.
“Orang luar negeri aja cinta dengan produk kopi robusta
lampung, kita sebagai orang Lampung harus bisa mencintai kopi robusta
lampung tersebut,” katanya.
Dessy mengharapkan dengan adanya SE itu konsumsi kopi robusta petani
lebih meningkat sehingga mendongkrak pendapatan petani kopi.
“Ayo kita bersama-sama meningkatkan kecintaan kita untuk mengkonsumsi kopi di
dalam negeri,” kata dia. (ida/red)
Comments