Curat Ranmor di Way Kanan, Polisi Berhasil Amankan DPO Pelaku Diduga Curi Mobil Pick UP
OTENTIK
(WAY KANAN) – Polres Way Kanan Polda Lampung
berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan)
ranmor roda empat jenis pick up merek Mitsubishi di Dusun Sumber Bakti Kampung
Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Minggu (18/12/2022).
Tersangka
curat diduga inisial IF alias Gajah (42)
berdomisili di Kampung Say Umpu Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan
kronologis kejadian curat R4 (curanmor) terjadi pada hari Kamis, 05 Agustus
2021 pukul 17:00 WIB, korban an. Tumpuk Prio Susanto baru saja pulang
kerumahnya di Dusun Sumber Bakti Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu
Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya
memarkirkan 1 (satu) unit ranmor roda empat jenis pick up merk Mitsubishi warna
putih NO.POL : BE 9297 WB NOKA di belakang
rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel dimobil, lalu korban
masuk kedalam rumah dan tidur, pukul 22:45 WIB datang saksi Pur bersama
beberapa orang yang melaksanakan ronda kerumah korban.
Saksi
memanggil dan membangunkan korban, untuk memastikan kendaraan mobil pick up
yang keluar barusan itu milik korban atau bukan
Mendengar hal
tersebut korban langsung bangun, saksi Pur memberitahukan bahwa saya barusan
dapet info kalo mobil kamu kecelakaan di Jangkung, saya mau mastiin kamu apa
bukan yang bawa", Ujar Kasatreskrim.
Dugaan Saksi
benar setelah korban bersama Pur mengecek ke Jangkung disana ternyata benar
bahwa mobil korban telah mengalami kecelakaan.
Setelah itu
korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu, untuk ditandak
lanjuti.
Kronologis
penangkapan pada hari Jumat, 16 Desember 2022 pukul 21:30 WIB TEKAB 308 PRESISI
Polsek Blambangan Umpu di back up Satreskrim Polres Way Kanan berhasil
mengamankan tersangka dirumah yang beralamatkan di Kampung Say Umpu Kecamatan
Way Tuba Kabupaten Way Kanan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak
melakukan perlawanan
Selanjutnya
pelaku dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara
untuk barang bukti 1 (satu) unit R4 jenis pick up merk Mitsubishi warna putih
NO.POL : BE 9297 WB sudah di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu dalam
perkara yang sama an. Tersangka Riyanto.
Atas
perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," jelas
Kasatres. (hendri/rls)
Comments