Fahrizal Darminto Umumkan Penetapan Lokasi Pembangunan PKOR beserta Fasilitasnya
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengumumkan
penetapan lokasi pembangunan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) beserta
fasilitasnya di Provinsi Lampung.
Sekdaprov
melalui suratnya tertanggal 20 Desember 2022 menyebutkan, berdasarkan SK
Gubernur Lampung Nomor : G/730/B.06/HK/2022 tanggal 30 November 2022 tentang
Penetapan Lokasi Pembangunan PKOR beserta fasilitasnya di Provinsi Lampung,
diketahui, tanah yang akan dipergunakan sebagai PKOR beserta fasilitasnya
berada di wilayah administrasi Lampung Selatan, tepatnya di Kecamatan Jati Agung dan Desa Way Hui,
Kecamatan Tanjungbintang Desa Way Galih dan Desa Sabah Balau dengan total luas
lahan kurang lebih 1.700.000 M² (170 ha).
Adapun perkiraan
waktu yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pengadaan tanah, mulai dari tahap
persiapan sampai dengan penyerahan hasil diperkirakan 6 bulan atau sampai April
2023 sedangkan jangka waktu pembangunan diperkirakan memakan waktu 5 tahun dari
2023 sampai dengan tahun 2028.
Dalam surat
Sekdaprov itu juga dijelaskan, bila terdapat pihak yang keberatan dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30
hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi PKOR.
Melalui
pembangunan PKOR beserta fasilitasnya ini diharapkan, kualitas pelayanan publik
dapat lebih adaptif, produktif, inovatif dan kompetitif. Selain itu diharapkan,
pengembangan budaya olahraga di masyarakat yang akan menjadi bagian budaya dan
kepribadian bangsa serta peningkatan prestasi dapat tercapai yang pada akhirnya
menciptakan masyarakat yang sehat, produktif dan berdaya saing. (hendri/kominfotik)
Comments