Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Modus Arisan Uang
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 PRESISI
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga
pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk
Kabupaten Way Kanan. Senin(26/12/2022).
Tersangka
inisial YA (47) berdomisili di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk
Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba
mengatakan kronologis kejadian terjadi
pada hari Kamis, 08 Desember 2022 pukul 17:00 WIB, telah terjadi penipuan dan
atau penggelelapan di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way
Kanan.
Berawal pada
bulan Januari 2022 dan bulan April tahun 2022 terlapor inisial YA bersama
korban serta para saksi menyelenggarakan arisan dengan slot 200 yang berjumlah
peserta arisan 83 (delapan puluh tiga) orang, yang dilaksanakan sekitar bulan
Januari dengan iuran pembayaran Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) perminggu yang
dibayarkan setiap hari Senin.
Selanjutnya
pada Slot 500 yang berjumlah peserta arisan 61 (enam puluh satu) orang, yang
dilaksanakan sekitar bulan April dengan slot pembayaran Rp. 500.000, (lima
ratus ribu) perminggu yang dibayarkan setiap hari Senin.
Pada hari
yang sama yaitu hari Senin serta hari Kamis diberikan uang arisan tersebut
kepada peserta yang berhak sesuai nomor urut arisan yang berhak menerimanya
yaitu sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta) untuk Slot 200 serta sebesar
Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk Slot 500.
Saat korban
dan para saksi datang kerumah pelaku selaku koordinator arisan mingguan
tersebut baik Slot 200 dan Slot 500 yang seharusnya akan dibayarkan pada hari
Senin 05 Desember 2022, namun pelaku
mengatakan kepada korban dan saksi akan membayarkan uang arisan tersebut pada
hari Kamis 08 Desember 2022.
Namun setelah
ditunggu oleh korban dan saksi hingga hari Kamis 08-12-2022, pelaku belum juga
membayarkan uang arisan tersebut, hingga hari Jumat 09-12-2022 korban dan juga
para saksi tidak mengetahui keberadaan pelaku beserta keluarganya dan rumah tempat tinggal pelaku juga sudah dalam
keadaan kosong (tidak ditempati).
Atas kejadian
ini korban dan para saksi merasa tertipu dan merasa telah digelapkan uang
arisannya, akibat kejadian ini korban dan para saksi mengalami kerugian berupa
iuran uang arisan yang dijumlahkan sebesar Rp 95.000.000, (sembilan puluh lima
juta).
Kronologis
penangkapan pada hari Jumat, 23-12-2022 pukul 13:30 WIB, TEKAB 308 PRESISI
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap
tersangka dan barang bukti di Dusun Ngambiran Kecamatan Panggul Kabupaten
Trenggalek Provinsi Jawa Timur, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak
melakukan perlawanan.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP
dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” Imbuhnya.
(hendri/rls)
Comments