Diduga Ancam Korban Pakai Sajam, Seorang Warga Kasui Diringkus Polsek Blambangan Umpu
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Blambangan Umpu
Polres Way Kanan Polda Lampung, berhasil mengamakan pelaku diduga melakukan pengancaman dengan
sajam jenis badik di Pemukiman, Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk
Kabupaten Way Kanan. Kamis (29/12/2022).
Menurut Kapolres
Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi
Taba menerangkan bahwa modusnya pelaku inisial HB (32) berdomisili di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui
Kabupaten Way Kanan.
Mendekati
korban bersama para saksi saat sedang berada di peternakan ayam miliknya di
Kampung Gistang, lalu korban menanyakan masalah beberapa hari pelaku sering
mendatangi ke peternakan ayam tersebut.
Bukannya
menjawab pertanyaan setelah itu, pelaku mendekati korban dan saksi “ini musuh
kamu” dan dengan menggunakan tangan sebelah kanan pelaku mengambil sebilah
senjata tajam jenis badik bergagang kayu yang berlapiskan kain berwarna hitam
berukuran lebih kurang 24 cm dari pinggang sebelah kirinya.
Melihat apa
yang telah dilakukan oleh Pelaku, korban dan saksi menghindar sehingga akibat
dari peristiwa tersebut korban merasa terancam dan melaporkan kejadian ke
Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.
Sementara
itu, berkat laporan korban Indra warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk
Kabupaten Way Kanan tanggal (27-12-2022) petugas melakukan penyelidikan dan
berhasil mengamankan pelaku beserta Barang Bukti di Kampung Gistang Kecamatan
Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan
Saat ini
pelaku dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut,“Ujar
Kapolsek.
“Pelaku
melanggar Pasal 335 KUHP dan untuk sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan
ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (hendri/rls)
Comments